ASN Papua dan DKI Jakarta Mendapatkan Alokasi Perjalanan Dinas Tertinggi pada Tahun 2026
Menteri Keuangan Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, telah menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Regulasi ini menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L), khususnya terkait dengan komponen biaya keluaran.
PMK Nomor 32 Tahun 2025, yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025, mengatur secara rinci standar biaya masukan yang dapat digunakan sebagai pedoman. Pasal 2 dalam peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa "Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui". Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masing-masing Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan anggaran perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kegiatan yang dilaksanakan.
Berdasarkan PMK tersebut, alokasi uang perjalanan dinas tertinggi untuk perjalanan dinas dalam negeri diberikan kepada ASN yang bertugas di Provinsi Papua, termasuk Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, dengan besaran Rp 580.000 per orang per hari untuk perjalanan dinas luar kota. Sementara itu, untuk perjalanan dinas dalam kota yang berlangsung lebih dari 8 jam, ASN di wilayah tersebut akan menerima Rp 230.000. Provinsi DKI Jakarta menempati urutan kedua dengan alokasi Rp 530.000 untuk perjalanan dinas luar kota dan Rp 210.000 untuk perjalanan dinas dalam kota (lebih dari 8 jam).
Perlu dicatat bahwa besaran standar biaya perjalanan dinas ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Artinya, pemerintah mempertahankan besaran alokasi yang sama untuk tahun 2026.
Berikut adalah daftar lengkap provinsi dengan alokasi biaya perjalanan dinas dalam negeri tertinggi untuk ASN pada tahun 2026:
- Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan:
- Luar kota: Rp 580.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 230.000
- DKI Jakarta:
- Luar kota: Rp 530.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 210.000
- Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya:
- Luar kota: Rp 480.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 190.000
- Nusa Tenggara Barat:
- Luar kota: Rp 440.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 180.000
- Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara:
- Luar kota: Rp 430.000
- Dalam kota (lebih dari 8 jam): Rp 170.000