DPRD Semarang Pertanyakan Legalitas Dusun The Villas di Tengah Sorotan Izin Pariwisata

Polemik perizinan tempat wisata di Kabupaten Semarang kembali mencuat. Setelah sebelumnya menyoroti Celosia 2 Bandungan, kini giliran Dusun The Villas yang berada di kawasan Dusun Semilir menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengungkapkan bahwa Dusun The Villas belum sepenuhnya merampungkan proses perizinan sesuai dengan regulasi terbaru. Hal ini mendorong Komisi C untuk meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, khususnya bagian perizinan, untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap proses perizinan tempat wisata.

"Setelah kemarin di Celosia 2 Bandungan, sekarang giliran Dusun Semilir, khususnya area Dusun The Villas yang menjadi perhatian," ujar Wisnu pada Kamis (22/5/2025).

Wisnu menekankan pentingnya bagi pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi dan melengkapi semua persyaratan perizinan yang berlaku. Dengan demikian, legalitas usaha mereka akan terjamin dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penerapan Online Single Submission (OSS) seharusnya mempermudah proses perizinan, tetapi pelaku usaha juga harus selalu memperbarui dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada," tambahnya. Ia juga menyoroti adanya perubahan regulasi terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang tentunya memerlukan penyesuaian persyaratan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Windarsih, menyatakan bahwa proses perizinan Dusun Semilir saat ini masih dalam tahap fasilitasi. "Tim dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas terkait lainnya memberikan pendampingan dalam proses ini," jelasnya.

Sementara itu, Shenita Dwiyansany, Legal and QA Manager Dusun Semilir, menjelaskan bahwa Dusun Semilir telah beroperasi sejak tahun 2017 dan seluruh perizinan prinsip agrowisata telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Namun, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan yang telah ada perlu disesuaikan kembali dengan regulasi yang baru.

"Terkait dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Dusun The Villas, saat ini kami sedang dalam proses penyesuaian dengan regulasi yang baru. Kami berkomitmen untuk memenuhi semua ketentuan yang ada," tegas Shenita.

Shenita juga menambahkan bahwa Dusun Semilir aktif berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Semarang dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam proses pengurusan perizinan ini. Dukungan dan pendampingan dari pemerintah daerah sangat diharapkan agar proses perizinan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.