Praperadilan Hasto Kristiyanto Terhenti: Pelimpahan Berkas ke Tipikor Jadi Pertimbangan Hakim
Praperadilan Hasto Kristiyanto Terhenti: Pelimpahan Berkas ke Tipikor Jadi Pertimbangan Hakim
Sidang praperadilan kedua yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, mengalami perkembangan signifikan pada Senin, 10 Maret 2025. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut mengalami skorsing setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim tunggal, Afrizal Hady, menyatakan akan mempertimbangkan pelimpahan berkas tersebut sebelum menentukan sikap terkait kelanjutan praperadilan ini. Sidang akhirnya diskors hingga pukul 13.30 WIB untuk memberikan waktu bagi hakim untuk menelaah perkembangan terbaru tersebut.
Proses persidangan yang dimulai pukul 10.27 WIB tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Hasto dan tim Biro Hukum KPK. Setelah mendengarkan informasi pelimpahan berkas perkara, hakim menyatakan perlunya waktu untuk mencermati implikasi hukum dari langkah tersebut terhadap gugatan praperadilan yang diajukan. Hal ini menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasto Kristiyanto.
Pihak Hasto, melalui tim penasihat hukumnya, mengajukan argumen hukum dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015. Mereka berpendapat bahwa sesuai putusan MK tersebut, permohonan praperadilan dinyatakan gugur setelah dimulainya sidang pertama perkara pokok, terlepas dari agenda sidang tersebut. Sebaliknya, tim Biro Hukum KPK bersikukuh atas dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. SEMA tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan dan diterima pengadilan.
Perbedaan interpretasi hukum antara kedua belah pihak ini menjadi sorotan utama dalam persidangan. Putusan MK dan SEMA yang saling bertolak belakang menimbulkan tantangan bagi hakim dalam menentukan sikap selanjutnya. Hakim dihadapkan pada dilema untuk menentukan apakah praperadilan tersebut akan dilanjutkan atau dinyatakan gugur berdasarkan regulasi yang berlaku dan konteks pelimpahan berkas perkara yang telah terjadi.
Hasto Kristiyanto sendiri berstatus tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi terkait dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Kasus tersebut melibatkan dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, pada tahun 2020, dan dugaan merintangi penyidikan KPK. Keputusan hakim terkait praperadilan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus korupsi tersebut dan proses hukum yang dijalani oleh Hasto Kristiyanto.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto diskors setelah KPK melimpahkan berkas ke Tipikor.
- Tim Hasto berargumen berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015.
- KPK berargumen berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
- Hakim akan menentukan sikap setelah mempelajari implikasi hukum pelimpahan berkas.
- Hasto tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi terkait Harun Masiku.
Masa skorsing sidang memberikan kesempatan bagi hakim untuk mempelajari secara mendalam argumen hukum dari kedua belah pihak dan mempertimbangkan implikasi pelimpahan berkas perkara terhadap kelanjutan praperadilan. Keputusan yang diambil hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan mekanisme praperadilan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan yang berwenang.