Regulasi Rupiah Membatasi Penggunaan Aset Kripto Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia
Indonesia, dengan regulasi yang ketat terkait mata uang, masih belum mengizinkan penggunaan aset kripto seperti Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Landasan hukum yang kuat, terutama Undang-Undang Mata Uang Rupiah, menjadi penghalang utama. Aturan ini secara eksplisit mewajibkan setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menggunakan mata uang rupiah.
Oscar Darmawan, Chairman Indodax, menegaskan bahwa mata uang asing, apalagi aset kripto, tidak dapat menggantikan kedudukan rupiah dalam transaksi. Pengalaman pribadinya di masa lalu, ketika mencoba menginisiasi Bali sebagai 'Pulau Bitcoin' pada tahun 2014-2015, menjadi bukti nyata konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Walaupun konsep yang ditawarkan adalah pembayaran menggunakan Bitcoin dengan penyelesaian akhir dalam rupiah, upaya tersebut tetap dianggap melanggar Undang-Undang Mata Uang Rupiah. Inisiatif yang melibatkan kerjasama dengan berbagai hotel dan restoran untuk menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran harus dihentikan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 yang melarang lembaga keuangan untuk memfasilitasi atau menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran.
Larangan ini didasarkan pada Undang-Undang Mata Uang Rupiah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang secara tegas mengatur bahwa seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah. Oscar Darmawan mengatakan bahwa revisi terhadap kedua aturan tersebut diperlukan jika ingin membuka peluang bagi kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meskipun demikian, Darmawan juga menyoroti potensi keuntungan yang bisa didapatkan jika aset kripto diizinkan sebagai alat pembayaran. Salah satunya adalah percepatan perputaran ekonomi karena likuiditas aset kripto yang semakin baik. Selain itu, sektor pariwisata juga berpotensi mendapatkan dampak positif karena wisatawan asing tidak perlu lagi menukarkan mata uang asing ke rupiah. Dengan kemudahan tersebut, devisa negara juga berpotensi meningkat.
Berikut adalah keuntungan jika kripto dapat menjadi salah satu alat pembayaran untuk negara:
- Mempercepat perputaran ekonomi
- Menjadi katalis bagi sektor pariwisata
- Memudahkan wisatawan asing bertransaksi
Namun, dengan regulasi yang ada saat ini, impian untuk menjadikan kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia masih jauh dari kenyataan. Perubahan signifikan dalam undang-undang dan peraturan terkait diperlukan untuk membuka jalan bagi adopsi kripto yang lebih luas dalam ekosistem ekonomi Indonesia.