Dua Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital Dinonaktifkan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua pejabatnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut merupakan langkah awal dari serangkaian evaluasi internal yang akan dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk membenahi tata kelola proyek pusat data dan memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas," tegas Meutya dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa kementerian akan menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperbaiki prosedur dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pengadaan barang dan jasa PDNS pada tahun 2020-2024. Diduga, terjadi kongkalikong antara pejabat Kementerian Kominfo (nama sebelumnya dari Kementerian Komdigi) dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam tender proyek PDNS. Modusnya adalah pengaturan pemenangan tender, meskipun PT AL tidak memenuhi persyaratan standar internasional untuk sistem manajemen kelangsungan bisnis (ISO 22301).

Akibat dari dugaan kecurangan tersebut, PDNS yang dibangun oleh PT AL rentan terhadap serangan siber, seperti yang terjadi pada Juni 2024 ketika data diri penduduk Indonesia terekspos. Selain itu, dalam proses penawaran proyek, tidak ada pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

PT AL diketahui telah beberapa kali memenangkan tender proyek pengelolaan PDNS, dimulai pada tahun 2020 dengan nilai Rp 60,3 miliar, kemudian Rp 102 miliar pada tahun 2021, Rp 188,9 miliar pada tahun 2022, serta kontrak pengadaan komputasi awan senilai Rp 350,9 miliar dan Rp 256 miliar pada tahun 2024.

Kasus ini juga diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran proyek PDNS yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Seharusnya, pengelolaan data pemerintah dilakukan secara mandiri, namun dalam praktiknya, proyek ini melibatkan pihak swasta yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang menangani kasus ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah mantan pejabat Kementerian Kominfo, yaitu:

  • Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 2016-2024.
  • Bambang Dwi Anggono, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019-2023.

Selain kedua mantan pejabat tersebut, tiga tersangka lainnya adalah:

  • Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024.
  • Alfie Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023.
  • Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.