Polemik Biaya Uji Kompetensi Dokter Spesialis Anak Mencuat di Sidang MK
Sorotan terhadap Biaya Uji Kompetensi Dokter Spesialis Anak dalam Sidang MK
Dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, isu mengenai biaya uji kompetensi bagi dokter spesialis anak menjadi perhatian utama. Dokter Spesialis Anak, Piprim Basarah Yanuarso, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengungkapkan adanya penarikan biaya sebesar Rp 12,5 juta untuk setiap peserta uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kolegium yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
Menurut Piprim, sebelumnya, kolegium IDAI tidak memungut biaya untuk evaluasi nasional. Namun, setelah pembentukan kolegium baru oleh Kementerian Kesehatan, para peserta didik diwajibkan mengikuti uji kompetensi ulang dengan biaya yang signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat kolegium yang dibentuk oleh pemerintah seharusnya memiliki anggaran dari negara, bukan membebankan biaya kepada peserta didik.
"Sekarang, uji kompetensi yang dilakukan oleh kolegium bentukan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) itu ditarik biaya Rp 12,5 juta," ungkap Piprim dalam sidang perkara nomor 111/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/5/2025).
Gugatan Uji Materi dan Tuntutan Independensi Kolegium
Gugatan dengan nomor 111/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki. Dalam gugatannya, Marzoeki meminta MK untuk mengubah pemaknaan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya adalah agar pembentukan kolegium difasilitasi oleh negara tanpa adanya intervensi atau benturan kepentingan.
Secara esensial, penggugat menekankan pentingnya independensi kolegium, yang merupakan perkumpulan para ahli di bidang ilmu kedokteran tertentu. Mereka berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tidak mengintervensi kegiatan kolegium, sehingga para ahli dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan tanpa tekanan.
Dampak Potensial dan Harapan akan Independensi
Kasus ini menyoroti potensi dampak dari regulasi kesehatan baru terhadap profesi medis dan pendidikan kedokteran di Indonesia. Putusan MK diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran dan independensi kolegium dalam sistem kesehatan nasional. Hal ini penting untuk memastikan kualitas pendidikan dan kompetensi dokter spesialis, serta menghindari beban finansial yang tidak perlu bagi para peserta didik.