Wali Kota Bandung Geram, Segel Lahan Eks Palaguna Plaza Akibat Tumpukan Sampah dan Pelanggaran Perda

Wali Kota Bandung Ambil Tindakan Tegas Terhadap Lahan Terbengkalai

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota dengan menyegel lahan eks Palaguna Plaza, yang terletak strategis di seberang Alun-alun Kota Bandung. Tindakan ini diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) menemukan kondisi lahan yang memprihatinkan, dipenuhi tumpukan sampah, warung ilegal, dan gerobak yang terparkir sembarangan. Lokasi yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah dinas wali kota ini menjadi sorotan utama.

Kemarahan Farhan memuncak saat berhadapan dengan seorang pria yang mengaku sebagai koordinator lapangan yang bertanggung jawab atas kebersihan lahan. Wali Kota meminta pria tersebut untuk segera membersihkan area tersebut dan membongkar bangunan ilegal. Namun, respons yang kurang memuaskan memicu reaksi keras dari Farhan, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

"Kamu melawan pemerintah. Bongkar sekarang," tegas Farhan kepada koordinator lapangan tersebut.

Meskipun pria tersebut menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan perintah, namun tidak segera bertindak. Akibatnya, Farhan langsung menginstruksikan jajarannya untuk segera memindahkan gerobak-gerobak yang menghalangi dan menertibkan area tersebut.

Selain masalah sampah dan bangunan ilegal, Farhan juga menemukan adanya sisa-sisa pasar malam yang sebelumnya beroperasi tanpa izin di lahan tersebut. Pasar malam tersebut diduga menghindari pembayaran retribusi pajak hiburan insidentil. Hal ini semakin memperkuat alasan Farhan untuk mengambil tindakan tegas.

"Kemarin-kemarin ada pasar malam, ternyata tadi pagi tiba-tiba menghilang. Ketika kami inspeksi, ternyata ada tumpukan sampah di sebelah sana. Ini sudah melanggar banyak sekali Perda, perda ketertiban, perda sampah dan lain-lain. Jadi mulai hari ini daerah ini akan ditutup, disegel secara permanen," kata Farhan dengan nada geram.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung segera diperintahkan untuk menyegel lokasi tersebut. Farhan menegaskan bahwa penutupan ini bersifat permanen dan semua aktivitas di lahan tersebut dihentikan sampai ada kejelasan lebih lanjut.

Penelusuran Pemilik Lahan dan Tanggung Jawab

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung tengah berupaya menelusuri pemilik lahan eks Palaguna Plaza. Farhan berharap pemilik lahan dapat segera memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas kondisi lahan yang terbengkalai.

"Tanah Palaguna ini jadi seperti tanah tidak bertuan. Saya awalnya enggak berani menyentuh karena ini katanya punya swasta, katanya punya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, enggak jelas," ungkap Farhan.

Farhan menyatakan bahwa pihaknya terpaksa mengambil alih pengelolaan lahan tersebut karena ketidakmampuan pemilik lahan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban. Ia menyayangkan kondisi lahan yang berada di pusat kota dan menjadi salah satu sumber permasalahan kebersihan di Kota Bandung.

"Karena ini satu, di pusat kota, dua, nyolok mata banget. Jadi saya rasa sudah saatnya kita lakukan penegakan hukum ya. Masalah siapa pemiliknya gimana nanti weh, dan itu pasti menjadi pelanggaran," pungkas Farhan.

Tindakan tegas Wali Kota Bandung ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pemilik lahan dan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas pengelolaan ruang publik. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota demi kenyamanan seluruh warga dan wisatawan.

Daftar Pelanggaran:

  • Tumpukan sampah
  • Warung ilegal dan gerobak parkir sembarangan
  • Operasi pasar malam tanpa izin
  • Penghindaran retribusi pajak hiburan insidentil
  • Pelanggaran Perda ketertiban dan Perda sampah