Eks Pimpinan Perusahaan di Surabaya Terjerat Kasus Penahanan Ratusan Ijazah Karyawan
Surabaya, Jawa Timur – Jan Hwa Diana, mantan petinggi sebuah perusahaan di Surabaya, kini menghadapi proses hukum atas dugaan penggelapan ratusan ijazah milik mantan karyawannya. Pihak kepolisian telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka setelah menemukan 108 lembar ijazah yang disimpan di kediamannya.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan yang merasa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan setelah mereka tidak lagi bekerja di sana. Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur akhirnya mengungkap fakta bahwa ijazah-ijazah tersebut berada di tangan Jan Hwa Diana.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah maksimal empat tahun penjara.
"Benar, kami menemukan 108 ijazah milik mantan karyawan yang selama ini ditahan oleh yang bersangkutan. Ijazah-ijazah tersebut disembunyikan di rumahnya," ujar AKBP Suryono.
Menurut Suryono, penemuan ratusan ijazah di rumah tersangka menjadi bukti kuat adanya praktik penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana. Pihak kepolisian telah menyita seluruh ijazah tersebut dan menyerahkannya kepada penyidik untuk proses lebih lanjut.
"Kami telah menerima penyerahan 108 ijazah dari yang bersangkutan. Kasus ini bermula dari laporan saudara Sasmita, di mana ada sekitar sembilan orang yang melaporkan terkait penahanan ijazah ini," jelas Suryono.
Saat ini, Jan Hwa Diana telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami motif penahanan ijazah tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Banyak pihak menilai bahwa penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar hak-hak karyawan.