DPR Dorong Penggunaan Jammer Sinyal di Lapas untuk Berantas Penyelundupan Ponsel
Maraknya penyelundupan dan penyalahgunaan telepon seluler di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memasang alat pengacak sinyal atau jammer di seluruh rumah tahanan (rutan) dan lapas di Indonesia.
Usulan ini disampaikan Mafirion dalam rapat kerja dengan Ditjen PAS sebagai respons terhadap temuan berbagai modus penyelundupan ponsel ke dalam lapas. Ia menilai bahwa pemasangan jammer dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, keberadaan jammer akan membuat ponsel yang diselundupkan tidak dapat digunakan, sehingga memutus komunikasi antara narapidana dengan pihak luar untuk melakukan tindak kejahatan, seperti mengendalikan peredaran narkoba.
"Dengan adanya jammer, barang yang masuk tidak akan bisa digunakan. Kita bisa uji coba di 10 sampai 20 lapas. Harganya bervariasi, mulai dari 23 juta sampai 153 juta. Kita bisa mulai dengan membeli yang lebih terjangkau terlebih dahulu," ujar Mafirion.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Maizar, dalam rapat tersebut juga mengungkapkan bahwa praktik penyelundupan barang, terutama ponsel, masih marak terjadi. Modusnya pun semakin beragam, bahkan melibatkan oknum petugas penjaga dan keamanan.
"Selama ini, HP dimasukkan melalui selokan, dimasukkan ke dalam plastik dan dimasukkan ke selokan, atau dilempar melalui tembok, tapi kemungkinan itu sudah kecil. Sekarang, yang sering terjadi adalah dengan memanfaatkan petugas yang bisa dimanfaatkan," ungkap Maizar.
Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham juga telah menyita ribuan ponsel dan senjata tajam dari dalam lapas selama enam bulan terakhir. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.115 unit ponsel ditemukan selama kegiatan razia lapas yang berlangsung sejak November 2024 hingga Mei 2025. Selain itu, ditemukan pula 2.291 unit alat elektronik dan 2.880 senjata tajam.
Mashudi menegaskan bahwa kegiatan razia rutin dan penggeledahan ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas. "Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas maupun rutan di seluruh Indonesia," tegasnya.
Berikut daftar barang bukti yang disita:
- Ponsel: 1.115 unit
- Alat elektronik: 2.291 unit
- Senjata tajam: 2.880 unit