Pemilik UD Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka Penggelapan Ijazah, Terancam Hukuman Penjara
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," ungkap Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, kepada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025) malam.
Atas perbuatannya, Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. "Pasalnya 372, ancamannya empat tahun," tegas Suryono.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Diana bersama suaminya, Hendy, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Meski demikian, proses penyidikan kasus penggelapan ijazah yang ditangani Polda Jatim tetap berjalan.
"Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan," jelas Suryono.
Sejauh ini, penyidik Polda Jatim belum menetapkan suami Diana, Hendy, maupun staf HRD UD Sentoso Seal, Veronika, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah ini. Namun, Suryono tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, mengingat proses pengembangan masih terus dilakukan. "Belum (Handy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan," imbuhnya.
Dalam proses penyidikan, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 23 saksi dan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi gudang UD Sentoso Seal dan kediaman pribadi Diana. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 108 lembar ijazah yang disembunyikan di rumah Diana.
- Lima unit telepon seluler.
- Surat pernyataan penyerahan ijazah.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan UD Sentoso Seal yang diwakili oleh Sasmita ke Polda Jatim pada tanggal 22 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan memuat tiga dugaan tindak pidana, yakni:
- Penipuan
- Penggelapan
- Penghilangan barang
Laporan tersebut kemudian ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, hingga akhirnya berujung pada penetapan Jan Hwa Diana sebagai tersangka.