Aksi Premanisme Debt Collector Resahkan Dokter di Medan, Polisi Bertindak Cepat
MEDAN - Seorang dokter umum di Medan, Sumatera Utara, menjadi korban tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector. Insiden yang terjadi di Jalan Puri, Medan Kota, pada Rabu (21/5/2025) tersebut, melibatkan sekitar sepuluh pria yang berusaha menarik mobil yang dikendarai oleh dokter bernama Lia Praselia. Akibat kejadian ini, pihak kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Menurut keterangan Lia, saat kejadian, ia sedang bersama suami dan ketiga anaknya yang masih kecil di dalam mobil Avanza. Tiba-tiba, kendaraan mereka dihadang oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan leasing. Mereka memaksa untuk menarik mobil tersebut dengan alasan tertentu. Lia dan suaminya berusaha meminta surat tugas dan identifikasi dari para pelaku, namun permintaan tersebut justru disambut dengan kata-kata kasar dan tindakan yang mengarah pada perampasan. Bahkan, kunci mobil mereka dirampas, membuat anak-anak Lia menjadi sangat ketakutan.
Tidak hanya itu, saat Lia mencoba merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya sebagai bukti, ponsel miliknya pun dirampas oleh para pelaku. Merasa terancam dan tidak terima dengan perlakuan tersebut, Lia dan suaminya segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian yang berada di Polsek Medan Kota.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme tersebut. Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Yusrizal Agustian Siagian (55), Andy Kenedy Marpaung (39), Badia Simarmata (47), dan Rindu Tambunan (46). Kombes Gidion menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk premanisme yang tidak dapat dibenarkan, di mana mereka berusaha menguasai barang milik orang lain di ruang publik. Selain itu, para pelaku juga terbukti melakukan perampasan ponsel milik korban.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang perampasan, juncto Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan melakukan tindak pidana. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Lia menambahkan bahwa mobil yang menjadi objek sengketa tersebut sebenarnya adalah milik teman orang tuanya yang telah meninggal dunia dan dititipkan kepada orang tuanya. Menurut informasi yang ia terima, mobil tersebut sudah lunas. Akibat kejadian ini, anak-anak Lia mengalami trauma dan kesulitan tidur. Lia dan suaminya juga terpaksa meninggalkan praktik mereka karena harus mengurus kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami atau melihat tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada tindak pidana.