Saksi Kasus Harun Masiku Mengaku Berbohong Soal Keterlibatan Hasto Kristiyanto
Saeful Bahri Akui Rekayasa Informasi Terkait Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025), Saeful Bahri, seorang saksi kunci dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, membuat pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa keterangannya terkait Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang disebut memberikan dana talangan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, adalah tidak benar. Pengakuan ini muncul saat Saeful dicecar pertanyaan oleh Maqdir Ismail, pengacara Hasto Kristiyanto.
Maqdir Ismail mengkonfrontasi Saeful dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 11 Februari 2020. Dalam BAP tersebut, terungkap percakapan antara Saeful dan istrinya pada 13 Desember 2019. Kala itu, Saeful menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto menyanggupi memberikan dana talangan sebesar Rp 1,5 miliar untuk Harun Masiku, meskipun yang terealisasi hanya Rp 400 juta. Saeful bahkan mengklaim bahwa dana Rp 400 juta tersebut berasal dari Hasto dan digunakan untuk menyuap Harun Masiku.
Namun, di hadapan pengadilan, Saeful mengakui bahwa semua itu hanyalah kebohongan yang ia sampaikan kepada istrinya. Ia beralasan, kebohongan itu dilakukan karena dirinya pulang terlambat dan ingin meyakinkan sang istri. Pengakuan ini pun tercatat dalam BAP tahun 2020.
"Bahwa maksud ucapan 'dananya ditalangi Pak Hasto' akhirnya adalah hanyalah ucapan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," ujar Maqdir membacakan BAP.
"Betul," jawab Saeful membenarkan.
Mendengar pengakuan ini, Maqdir Ismail menyimpulkan bahwa keterangan Saeful tidak konsisten. Terdapat perbedaan antara pernyataannya kepada penyidik dan keterangannya di persidangan. Maqdir pun mempertanyakan pernyataan Saeful sebelumnya yang menyebutkan dana Rp 400 juta berasal dari Hasto.
"Tetapi ternyata di sini saudara katakan ini bohong. Saudara membohongi istri saudara. Betul seperti itu ya?" cecar Maqdir.
"Iya, betul," jawab Saeful lagi.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal. Dakwaan pertama adalah melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI PAW periode 2019-2024. Atas dakwaan ini, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua adalah dugaan suap. Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.