Semarang Permudah Warga Berpenghasilan Rendah Dapatkan PBG Melalui Layanan Ekspres
Pemerintah Kota Semarang meluncurkan program percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses kepemilikan rumah yang legal bagi kelompok masyarakat tersebut.
Peluncuran program ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, di Kantor Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Agustina menyatakan bahwa program ini merupakan wujud komitmen Pemkot Semarang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi warga yang membutuhkan.
"Program ini bukan hanya tentang meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka bisa melegalkan surat-surat rumahnya dan segera memiliki tempat tinggal yang sah," ujar Agustina.
Sistem Daring Terintegrasi
Pemkot Semarang telah menyiapkan sistem daring terintegrasi melalui situs simbg.pu.go.id. Sistem ini dirancang agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mudah diakses, cepat, dan transparan. Agustina menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan PBG bagi MBR ini bebas biaya retribusi.
"Saya tegaskan bahwa semua proses ini bebas biaya retribusi untuk pemohon MBR. Retribusi nol rupiah," tegasnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan. Persyaratan dokumen untuk layanan percepatan PBG ini pun dibuat sederhana. Pemohon hanya perlu melengkapi KTP, KK, KRK, dan rekomendasi KPR. Setelah berkas lengkap, surat PBG dapat langsung diambil di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang. Proses penginputan data pun dapat dilakukan secara mandiri dari mana saja.
Implementasi Program Nasional
Agustina juga menyatakan kebanggaannya karena Kota Semarang menjadi yang pertama di Jawa Tengah yang mengimplementasikan program nasional ini. Ia mendorong seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan cepat dan menyosialisasikannya kepada masyarakat.
"Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah, beserta jajarannya, turut menyosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini. Sediakan layanan dan pendampingan komprehensif agar warga tidak mengalami kesulitan saat mengaksesnya," tuturnya.
Layanan PBG-MBR ini merupakan bagian dari upaya mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Program ini adalah tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-484 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang mengatur tentang kriteria dan tata cara memperoleh pembebasan retribusi PBG bagi MBR.