Ketua KPPU Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pemeriksaan ini berfokus pada pendalaman informasi mengenai surat kegiatan niaga bertingkat yang diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas).

Ifan menjelaskan bahwa KPK tertarik pada surat BPH Migas tertanggal 2 Desember 2020 sebagai titik awal penyelidikan dugaan praktik niaga bertingkat. Dia menambahkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian mengeluarkan teguran kepada PT IAE dan PGN pada bulan Januari berikutnya. Ifan menekankan bahwa masa jabatannya sebagai Kepala BPH Migas telah berakhir pada 2 Agustus 2021, dan terdapat surat lain yang diterbitkan pada September 2021.

"Surat itu yang mungkin tidak sesuai dengan teguran larangan niaga tadi. Nah, saya tidak bisa komen, karena saya sudah selesai sebagai Kepala BPH Migas, tanyalah dengan yang pengganti saya. Karena surat itu dari dirjen migas tembus hanya kepada kepala BPH Migas kepada SKK migas, sekjen pemerintahan SDM seterusnya. Itu aja poinnya," ujarnya kepada awak media setelah pemeriksaan.

Menurut Ifan, proses pemeriksaan berlangsung dengan suasana yang santai. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh data yang dimilikinya kepada penyidik KPK dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Ia juga menyoroti dampak negatif dari aturan niaga gas bertingkat, yang menurutnya menyebabkan harga gas menjadi mahal.

"Kebijakan itu mustinya sudah selesai di 2018, transisi niaga bertingkat. Setelah 2018 ke atas, tidak boleh lagi sampai hari ini. Kan ada data di KPPU pun, ada sekitar 60-an yang punya izin niaga gas bumi. Ada pipa, ada CNG, ada LNG. Nah, coba silahkan aja. Alokasi gasnya dicek, betul nggak sesuai dengan transparansi," imbuhnya.

Ifan juga menjelaskan bahwa KPK sempat menunjukkan surat yang diterbitkan pada 9 September 2021 kepadanya. Ia menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala BPH Migas. Oleh karena itu, ia meminta agar pertanyaan terkait surat tersebut diajukan kepada pejabat yang menggantikannya.

"KPK sudah dapat, KPK tunjukkan sama saya. Ini ada surat nih, bulan September tanggal 9. Saya bilang, mohon izin bapak penyidik padahal saat itu saya bukan lagi sebagai Kepala BPH Migas. Awak sudah selesai di tanggal 2 Agustus 2021," jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE. Mereka adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006-2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019. KPK juga telah menyita uang sebesar USD 1 juta dan menggeledah delapan lokasi terkait kasus ini. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai USD 15 juta.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dicatat:

  • Ketua KPPU diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN-IAE.
  • Pemeriksaan berfokus pada surat BPH Migas tentang niaga bertingkat.
  • Ketua KPPU mengaku telah menyerahkan semua data ke KPK.
  • KPK telah menetapkan dua tersangka dan menyita USD 1 juta.
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai USD 15 juta.