Eks Pejabat Kominfo Diduga Gunakan Rekening Sopir untuk Tampung Dana Judi Online
Sidang Kasus Beking Judi Online: Rekening Sopir Jadi Tempat Penampungan Dana
Jakarta - Persidangan kasus dugaan keterlibatan sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam praktik perlindungan situs judi online (judol) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Kamis (22/5/2024), terungkap fakta bahwa salah satu terdakwa, Denden Imadudin Soleh, diduga menggunakan rekening sopirnya yang bernama Irfan, untuk menampung dana hasil aktivitas ilegal tersebut.
Saksi pelapor dari Polda Metro Jaya, Abdul Gofar, menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan situs judi online bernama Sultan Menang. Dari hasil pengembangan penyelidikan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap dua orang bernama Ana dan Budiman di wilayah Sumatera Utara. Analisis terhadap rekening yang terkait dengan kedua tersangka ini mengungkap adanya transaksi mencurigakan dalam jumlah besar ke rekening atas nama Irfan.
"Ada transaksi ke rekening Irfan dari tahun 2023 hingga 2024," ujar Abdul saat memberikan keterangan di persidangan. Polisi kemudian melakukan identifikasi terhadap Irfan dan memintanya untuk memberikan keterangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Irfan adalah sopir dari Denden Imadudin Soleh.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menanyakan kepada saksi Abdul, "Apakah benar sopir dari Denden yang memakai rekening tersebut?" Abdul menjawab, "Betul". Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Denden Imadudin Soleh sengaja menggunakan rekening sopirnya untuk menyembunyikan dananya yang diduga berasal dari aktivitas perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital / Komdigi).
Dalam kasus ini, total terdapat sembilan mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa. Selain Denden Imadudin Soleh, para terdakwa lainnya adalah Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana. Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.