Sidang Korupsi Gula: iPad dan MacBook Tom Lembong Jadi Sorotan

Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali menghadirkan fakta baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa Tom Lembong memiliki perangkat elektronik berupa iPad dan MacBook di ruang tahanannya. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan permohonan penyitaan terhadap kedua barang tersebut.

Sidang yang seharusnya mengagendakan pemeriksaan terdakwa Tom Lembong pada Kamis (22/5/2025) terpaksa ditunda lantaran yang bersangkutan sakit. Jaksa menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Tom Lembong mengalami demam dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga dua pekan ke depan, tepatnya pada tanggal 2 Juni 2025, dengan harapan kondisi kesehatan terdakwa segera membaik.

Di tengah penundaan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap sebuah iPad Pro berwarna silver dan sebuah MacBook berwarna silver yang ditemukan di kamar tahanan Tom Lembong. JPU menduga bahwa kedua perangkat elektronik tersebut memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan. Hakim ketua menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan mengambil sikap nantinya.

Menurut JPU, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Senin (19/5) menjadi dasar ditemukannya iPad dan MacBook tersebut. Atas dasar temuan itu, JPU berkeyakinan bahwa terdapat relevansi antara barang bukti elektronik itu dengan perkara korupsi yang sedang berjalan.

Tom Lembong sendiri telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditempatkan di ruang tahanan yang berbeda dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula yang diduga merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa mendakwa Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui koordinasi yang seharusnya dengan lembaga-lembaga terkait. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tom Lembong sempat menyoroti ketidakadilan dalam penetapan tersangka dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada tersangka dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol), padahal kedua koperasi tersebut melakukan kegiatan impor gula yang serupa dengan PT PPI. Tom Lembong berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam kegiatan impor gula yang dilakukan oleh PT PPI maupun Inkopkar dan Inkoppol.