Dosen UIN Mataram Terancam Status Tersangka dalam Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mempercepat proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Kombes Polisi Syarif Hidayat, Direktur Reskrimum Polda NTB, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap oknum dosen tersebut.

Kasus ini, yang mencuat setelah laporan diterima pihak kepolisian pada Selasa, 20 Mei 2025, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dugaan pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024, dengan korban yang terdiri dari mahasiswi aktif dan alumni UIN Mataram. Hingga saat ini, tercatat ada tujuh orang yang diduga menjadi korban.

Guna mengumpulkan bukti dan memperjelas kronologi kejadian, tim penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ma'had atau asrama kampus UIN Mataram. Proses olah TKP ini melibatkan rekonstruksi sebanyak 65 adegan yang diperankan di dua lokasi berbeda:

  • TKP 1: Tempat tinggal di asrama, yang merupakan lokasi dugaan pelecehan terhadap empat orang korban. Di lokasi ini, penyidik merekonstruksi 49 adegan.
  • TKP 2: Ruang sekretariat atau ruang rapat, di mana 16 adegan diperagakan untuk mengungkap dugaan pelecehan yang terjadi di tempat tersebut.

Sejumlah saksi dan korban telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan. Polda NTB berupaya menuntaskan kasus ini secepatnya, mengingat dampaknya terhadap para korban dan citra institusi pendidikan UIN Mataram.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi tentang pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dari segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.