Kemendikbudristek Investigasi Tudingan Pemerasan Mahasiswi KIPK oleh Rektor IKT Buton Raya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons aduan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Rektor Institut Kesehatan dan Teknologi (IKT) Buton Raya terhadap sejumlah mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). Laporan ini sebelumnya telah sampai ke pihak kepolisian di Baubau.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Togar Mangihut Simatupang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) untuk melakukan verifikasi mendalam terkait kasus ini. Tim investigasi akan bertugas mengumpulkan fakta dan bukti untuk memahami secara komprehensif duduk perkara yang sebenarnya.
"Kami sedang melakukan verifikasi bersama LLDikti. Tujuan utama adalah memperjelas duduk perkara dan mengidentifikasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi," ujar Togar kepada awak media.
Togar menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dan akan menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran. Ia juga membuka kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana.
"Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berakibat pada proses hukum," tegasnya.
Sebelumnya, tiga orang mahasiswi IKT Buton Raya telah melaporkan Rektor mereka ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemerasan. Kasi Humas Polres Baubau, Iptu La Ode Muhammad Wahid, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan masih bersifat pengaduan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Baubau.
"Laporannya masih bersifat pengaduan terkait dugaan pemerasan, dan yang dilaporkan adalah pihak rektor kampus tersebut," kata Iptu La Ode Muhammad Wahid.
Polres Baubau memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Proses penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Iya, masih dalam penyelidikan. Kami akan memproses kasus ini sampai tuntas," pungkas Wahid.
Kemendikbudristek dan pihak kepolisian berupaya untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan ini secara adil dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh institusi pendidikan tinggi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.