Kejagung Sita Perangkat Elektronik Tom Lembong, Kuasa Hukum Pertanyakan Relevansi dengan Kasus

Kejagung Sita iPad dan Macbook Tom Lembong di Sel Tahanan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah tablet iPad dan laptop Macbook dari sel tahanan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Penyitaan ini memicu perdebatan tentang diperbolehkannya penggunaan perangkat elektronik oleh tahanan, khususnya untuk keperluan penyusunan pembelaan hukum.

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, membenarkan penyitaan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya menggunakan perangkat tersebut untuk mempersiapkan pembelaan terkait kasus yang menjeratnya. Ari berpendapat bahwa di era modern ini, penggunaan alat elektronik seperti iPad sangat penting untuk menyusun dokumen dan materi pembelaan. Ia menyayangkan penyitaan tersebut dan berharap pihak berwenang mempertimbangkan kembali kebijakannya.

"Saat ini Pak Tom sedang menyiapkan pembelaan, sudah pasti sangat membutuhkan perangkat seperti iPad untuk bekerja," ungkap Ari, Kamis (22/5/2025).

Alasan Penyitaan dan Perspektif Hukum

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendalami aktivitas yang dilakukan Tom Lembong dengan perangkat tersebut. Harli menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, tahanan pada prinsipnya tidak diperkenankan membawa alat elektronik ke dalam sel tahanan. Namun, Kejagung berjanji akan mempertimbangkan aspek lain sebelum mengambil keputusan final.

"Kami akan pelajari dulu apa saja aktivitas yang bersangkutan dengan laptop dan tablet tersebut, jadi pertimbangannya lebih komprehensif, bukan hanya soal membawa ke dalam ruangan tahanan," tegas Harli.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung telah mengajukan permohonan penyitaan iPad dan Macbook tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. JPU menduga bahwa perangkat elektronik tersebut memiliki kaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Tom Lembong. Permohonan ini diajukan dengan harapan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan penyitaan tersebut sebagai bagian dari proses hukum.

Penyitaan perangkat elektronik ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan hak-hak tahanan dalam mempersiapkan pembelaan hukum. Meskipun terdapat aturan yang melarang penggunaan alat elektronik di dalam sel tahanan, muncul argumen bahwa pembatasan tersebut dapat menghambat akses tahanan terhadap informasi dan sumber daya yang dibutuhkan untuk membela diri secara efektif. Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat memicu diskusi yang lebih luas tentang keseimbangan antara keamanan dan hak-hak tahanan dalam sistem peradilan pidana.

Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu keputusan lebih lanjut dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pihak Tom Lembong melalui kuasa hukumnya berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kepentingan penyusunan pembelaan hukum dalam mengambil keputusan terkait penyitaan iPad dan Macbook tersebut.