Maraknya Akomodasi Ilegal di Platform Online Asing Resahkan Industri Perhotelan Nasional

Industri perhotelan di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius dengan maraknya akomodasi ilegal yang ditawarkan melalui platform online travel agent (OTA) asing. Praktik ini dinilai mengancam keberlangsungan bisnis hotel-hotel yang telah beroperasi secara legal dan memenuhi semua persyaratan perizinan.

Menurut Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk meninjau kembali perizinan usaha, khususnya bagi properti yang secara faktual digunakan sebagai akomodasi tanpa izin yang sah. Fenomena ini tidak hanya terbatas di Bali, tetapi juga meluas ke berbagai destinasi wisata di seluruh Indonesia, di mana vila dan rumah tinggal pribadi disulap menjadi akomodasi komersial tanpa mengikuti prosedur legal yang berlaku.

Keresahan pelaku industri pariwisata semakin meningkat karena OTA asing kerap menawarkan diskon besar-besaran atau harga yang sangat murah, yang dianggap sebagai praktik persaingan tidak sehat. Hal ini dapat merugikan hotel-hotel yang telah berinvestasi besar dan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menanggapi situasi ini, Kementerian Pariwisata aktif menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi yang komprehensif. Salah satu langkah yang diambil adalah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir platform digital yang tidak memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan Permenkominfo Nomor 10/2021. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka dialog konstruktif dengan platform asing tersebut untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Salah satu opsi yang diusulkan adalah penerapan potongan harga yang disepakati bersama antara platform dan pengelola hotel, terutama pada saat low season, sementara pada saat high season berlaku tarif normal sesuai dengan harga pasar.

Rizki menekankan bahwa platform asing harus tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk kewajiban memiliki Badan Usaha Tetap (BUT), terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mematuhi sistem perpajakan dan hukum nasional.

Pemerintah juga memberikan dukungan penuh terhadap Satgas Pengawasan Akomodasi Pariwisata Bali yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali. Satgas ini bertugas untuk menindak hotel dan vila tak berizin, serta mendorong pemerintah daerah lain untuk melakukan pencegahan serupa di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, Kementerian Pariwisata juga mengimbau pelaku usaha hotel untuk melakukan diversifikasi pasar, seperti menargetkan komunitas dengan daya beli tinggi, menawarkan pengalaman menginap yang unik, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan daya saing.

"Kami terus mendorong inovasi dan promosi yang menyasar pasar yang tepat. Intervensi lintas sektor juga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelaku usaha pariwisata di Indonesia," pungkas Rizki.