Kasus Penggelapan Ijazah, Pemilik UD Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jatim
Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ratusan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim.
Diana terlihat tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Kamis malam, mengenakan pakaian tahanan dari Polrestabes Surabaya. Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima polisi terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat para korban pernah bekerja.
AKBP Suryono, Wadirkrimum Polda Jatim, mengkonfirmasi penetapan status tersangka kepada Jan Hwa Diana. "Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara gelar perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," ujarnya.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam terhadap 25 saksi dan penggeledahan yang dilakukan di gudang UD Sentoso Seal serta kediaman Diana. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 108 ijazah milik mantan karyawan yang disimpan di rumah tersangka.
Motif penahanan ijazah oleh Diana masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Selain ijazah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk lima unit telepon genggam dan beberapa surat pernyataan penyerahan ijazah.
Suami Diana, Handy Suyono, dan seorang staf HRD bernama Veronika, saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, AKBP Suryono tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini seiring dengan perkembangan penyidikan. "Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, Diana ditahan di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya.
Sebagai informasi tambahan, Diana dan suaminya, Handy Suyono, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil. Proses penyidikan kasus penggelapan ijazah yang ditangani Polda Jatim akan tetap berjalan meskipun Diana saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya terkait kasus yang berbeda.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 108 Ijazah milik mantan karyawan
- Lima buah handphone
- Sejumlah surat pernyataan penyerahan ijazah