Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Pemerasan Berkedok Debt Collector
Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pemerasan yang beroperasi dengan menyamar sebagai debt collector. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam dan Operasi Berantas Jaya 2025.
AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah Jakarta dan Gunung Sindur, Bogor. Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang merupakan hasil rampasan dari para korban.
Modus operandi sindikat ini adalah dengan melakukan penagihan utang secara paksa, disertai dengan ancaman dan intimidasi. Dalam beberapa kasus, para pelaku bahkan tak segan merampas kendaraan milik korban di tempat kejadian. Aksi kejahatan ini dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda pada Maret 2025, yaitu di Rempoa, Tangerang Selatan, dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa praktik penagihan utang yang dilakukan oleh sindikat ini sangat meresahkan masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pemerasan berkedok penagihan utang untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110. Pihak kepolisian menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa penagihan utang. Ia menyarankan agar masyarakat memastikan bahwa perusahaan atau individu yang menawarkan jasa tersebut memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan premanisme dan kekerasan dalam proses penagihan utang.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Kendaraan roda dua
- Kendaraan roda empat
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemerasan berkedok penagihan utang. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.