Perpres Perlindungan Jaksa: TNI Siap Mendukung Kejaksaan Tanpa Mengganggu Pertahanan Negara

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia mendapat dukungan penuh dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres ini dipandang sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan keamanan dan kebebasan bagi para jaksa dalam menjalankan tugasnya, terhindar dari intimidasi dan ancaman.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Menurutnya, peraturan ini akan memastikan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dapat bekerja dengan lebih efektif dan tanpa rasa takut. Dukungan TNI ini sekaligus menegaskan sinergi antar lembaga negara dalam menciptakan stabilitas nasional.

Keterlibatan TNI dalam Perlindungan Jaksa

Mengenai peran serta TNI dalam memberikan perlindungan kepada jaksa, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres, Kapuspen TNI menegaskan bahwa pihaknya akan selalu patuh pada kebijakan pemerintah dan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Prajurit TNI akan menjunjung tinggi sumpah prajurit, taat pada hukum, dan menjaga disiplin keprajuritan dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan, dan nota kesepahaman antar lembaga," ujar Mayjen Kristomei Sianturi.

Lebih lanjut, Kapuspen TNI meyakinkan bahwa dukungan TNI kepada Kejaksaan tidak akan mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga pertahanan negara. Sebaliknya, hal ini justru dipandang sebagai bagian dari upaya TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas.

Isi Perpres Nomor 66 Tahun 2025

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 Mei 2025, mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa yang meliputi jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda. Perlindungan ini dapat diberikan kepada jaksa dan anggota keluarganya (pasangan dan anak yang menjadi tanggungan) atas permintaan Kejaksaan.

Perlindungan terhadap jaksa dapat melibatkan personel dari TNI dan Polri. Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan ini akan ditanggung oleh anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.