Penggerebekan Apartemen di Bekasi Ungkap Produksi Ilegal Tembakau Sintetis

Penggerebekan Apartemen di Bekasi Ungkap Produksi Ilegal Tembakau Sintetis

Unit Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan secara ilegal di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Operasi penggerebekan ini berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FM (24) yang diduga kuat sebagai otak dari produksi barang haram tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai peredaran tembakau sintetis di wilayah Tarumajaya.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat setelah menerima informasi awal terkait aktivitas mencurigakan tersebut. Serangkaian penyelidikan intensif dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pelaku yang terlibat. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan FM di sebuah kamar apartemen di Tarumajaya.

Pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan dari Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan di apartemen yang menjadi target operasi. FM berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh di seluruh area kamar apartemen.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa apartemen tersebut dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Delapan klip plastik bening berisi bahan baku bibit sintetis seberat 373,5 gram
  • Empat belas plastik berwarna cokelat berisi daun yang diduga kuat merupakan tembakau sintetis dengan berat total lebih dari 2 kilogram

Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. FM beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan intensif.

Akibat perbuatannya, FM terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan kepada FM adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.