Pendiri Sriwijaya Air Terancam Penjara dan Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Timah

Kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah terus bergulir. Kali ini, pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie, menjadi sorotan utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Hendry Lie dengan hukuman berat, termasuk kewajiban membayar uang pengganti yang fantastis, mencapai Rp 1,06 triliun.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. JPU meyakini bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Peran Hendry Lie dalam kasus ini adalah sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa (TIN), perusahaan yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk melalui skema sewa smelter.

Selain tuntutan uang pengganti, Hendry Lie juga menghadapi ancaman hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun. JPU menegaskan bahwa jika Hendry Lie tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset-asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun, jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman penjara selama 10 tahun akan menggantikan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

Jaksa juga menjelaskan bahwa jika Hendry Lie membayar sebagian dari uang pengganti, maka jumlah yang dibayarkan akan diperhitungkan sebagai pengurangan masa pidana penjara pengganti. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Hendry Lie didakwa bersama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, yang diduga berperan sebagai penghubung antara PT TIN dan PT Timah Tbk. PT TIN merupakan salah satu dari sejumlah smelter timah swasta yang difasilitasi oleh Harvey Moeis untuk mendapatkan proyek kerja sama.

Kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah ini sangat besar, mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.