Sorotan DPR atas Keterlambatan Penerbangan: Tanggapan Kementerian Perhubungan
DPR Pertanyakan Konsistensi Maskapai Penerbangan, Kemenhub Beri Jawaban
Komisi V DPR RI menyoroti permasalahan keterlambatan penerbangan yang kerap terjadi pada sejumlah maskapai di Indonesia. Beberapa anggota dewan menyampaikan pengalaman pribadi terkait penundaan penerbangan yang berdampak pada aktivitas mereka. Sorotan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Nasdem, Syarief Abdullah Alkadrie, secara terbuka mengungkapkan kekhawatirannya saat menggunakan maskapai yang tergabung dalam Lion Group. Menurutnya, keterlambatan penerbangan menjadi hal yang umum terjadi, bahkan penundaan bisa mencapai beberapa jam. Ia mencontohkan pengalamannya saat menggunakan Batik Air yang mengalami keterlambatan hingga tiga jam.
"Kami selalu waswas jika menggunakan maskapai dari Lion Group, seperti Super Airjet, Lion Air, bahkan Batik Air. Saya pernah mengalami keterlambatan hingga tiga jam dengan Batik Air," ungkap Syarief dalam RDP tersebut.
Syarief menyarankan agar maskapai melakukan evaluasi terhadap kapasitas armada yang dimiliki. Jika armada tidak mencukupi untuk melayani seluruh rute penerbangan, sebaiknya dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi kekacauan jadwal penerbangan.
Senada dengan Syarief, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ishak Mekki, juga menyampaikan keluhannya terkait keterlambatan penerbangan. Ia menceritakan pengalamannya saat akan menghadiri acara HUT TNI di Bandara Halim Perdanakusuma. Informasi mengenai keterlambatan penerbangan baru diberitahukan pada pagi hari, padahal tiket sudah dibeli jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang memiliki jadwal penting.
"Seharusnya, jika memang ada potensi keterlambatan karena acara tertentu, maskapai sudah mengantisipasi jauh hari sebelumnya. Jangan sampai pemberitahuan diberikan mendadak dan merugikan penumpang," tegas Ishak.
Respons Kementerian Perhubungan
Menanggapi keluhan dari anggota DPR, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki aturan yang jelas mengenai keterlambatan penerbangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Permenhub tersebut mengatur hak-hak penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan, termasuk kompensasi yang harus diberikan oleh maskapai.
"Kami memiliki aturan yang jelas mengenai penanganan keterlambatan penerbangan. Aturan ini akan kami tegakkan," ujar Lukman.
Lukman mengakui bahwa keterlambatan penerbangan memang masih terjadi, namun ia mengklaim bahwa situasinya sudah jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Ia berharap Permenhub No. 2 Tahun 2025 dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kedisiplinan maskapai dalam mengelola jadwal penerbangan.
"Dibandingkan dulu, sekarang situasinya sudah jauh lebih baik. Walaupun masih ada keterlambatan, jumlahnya tidak sebanyak dulu. Kami berharap Permenhub ini dapat menjadi solusi agar maskapai lebih disiplin dalam mengelola waktu penerbangan," pungkasnya.
Aturan Keterlambatan Penerbangan
Berdasarkan Permenhub No. 2 Tahun 2025, maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan. Bentuk kompensasi bervariasi, tergantung pada lama waktu keterlambatan. Kompensasi dapat berupa:
- Makanan dan minuman ringan
- Fasilitas telepon atau internet
- Akomodasi hotel jika keterlambatan lebih dari enam jam
- Pengembalian tiket (refund)
- Pemberian tiket penerbangan gratis ke rute yang sama
Selain itu, maskapai juga wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada penumpang mengenai penyebab keterlambatan dan perkiraan waktu keberangkatan. Maskapai juga harus menyediakan petugas yang siap membantu penumpang yang terdampak keterlambatan penerbangan.