Polemik Program Pendidikan Dokter Spesialis: FK UNS Soroti Kebijakan Berbasis Rumah Sakit

Kritikan Guru Besar FK UNS Terhadap Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Sejumlah guru besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (FK UNS) baru-baru ini menyuarakan kekhawatiran terkait kebijakan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang digagas oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Kebijakan yang menekankan basis rumah sakit (RS) dalam penyelenggaraan PPDS ini menuai berbagai pertanyaan dan kritik dari kalangan akademisi.

Prof. Dr. Reviono, dr., SpP(K), Guru Besar sekaligus Dekan FK UNS, menjelaskan bahwa pendidikan dokter spesialis sejatinya memang telah lama melibatkan rumah sakit sebagai lokasi utama praktik. Sekitar 90% proses pembelajaran berlangsung di RS pendidikan. Akan tetapi, pengelolaan aspek penting seperti seleksi mahasiswa, penyusunan kurikulum, dan pengawasan mutu pendidikan tetap berada di bawah kendali universitas. Perubahan signifikan terjadi ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan program PPDS berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). Program ini kemudian dikenal sebagai PPDS berbasis RS, berbeda dengan model yang sudah berjalan yang dikelola penuh oleh universitas.

Menurut data dari Kemenkes, pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025, PPDS berbasis RS diimplementasikan di beberapa rumah sakit terkemuka, diantaranya:

  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
  • RS Pusat Otak Nasional Mahar Mardjono: Program Studi Neurologi (10 kuota)
  • RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
  • RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
  • RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

Rumah sakit-rumah sakit ini sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan berbagai fakultas kedokteran universitas sebagai RS pendidikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan akademisi FK UNS.

Reviono menyoroti potensi masalah yang timbul akibat adanya dua sistem PPDS (berbasis universitas dan berbasis RS) dalam satu rumah sakit. Ia khawatir akan muncul perbedaan perlakuan terhadap mahasiswa dan terciptanya dualisme sistem pendidikan yang dapat mempengaruhi kualitas lulusan. Sistem PPDS berbasis perguruan tinggi dinilai telah berjalan efektif selama puluhan tahun, menghasilkan dokter spesialis berkualitas yang diakui secara internasional.

Dalam forum "Suara Sang Semar: Seruan Nurani Guru Besar FK UNS," para guru besar FK UNS merumuskan enam poin penting terkait isu ini. Salah satu poin krusial adalah desakan agar PPDS berbasis RS tidak mengganggu sistem PPDS berbasis universitas yang sudah ada. Mereka juga menyarankan agar program baru ini tidak diimplementasikan di rumah sakit pendidikan utama (RSPU) yang telah menjadi mitra FK. FK UNS menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran bermutu yang menghasilkan lulusan kompeten dan beretika.

Para guru besar menekankan pentingnya pendidikan kedokteran yang bermutu dalam mewujudkan transformasi kesehatan yang dicanangkan oleh Kemenkes. Mutu pendidikan harus dikawal dengan standar kompetensi yang jelas. Pendidikan kedokteran yang ideal diselenggarakan dalam konsep academic health systems, yang mengintegrasikan pendidikan dan pelayanan kesehatan sebagai dua pilar yang tak terpisahkan. Untuk mewujudkan hal ini, dibutuhkan kerjasama yang kuat antara berbagai pihak, dilandasi kepercayaan, keseimbangan dalam pengambilan keputusan, dan komunikasi yang efektif.

FK UNS menyerukan kepada Kemenkes untuk membuka dialog kembali dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), universitas penyelenggara pendidikan kedokteran, organisasi profesi, dan institusi terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencapai kompromi yang didasarkan pada musyawarah mufakat dan regulasi yang berlaku, demi kepentingan pendidikan kedokteran di Indonesia.

Forum tersebut dihadiri oleh sembilan Guru Besar FK UNS, yang memberikan kontribusi pemikiran dan pandangan mereka terkait isu ini.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa perubahan kebijakan dalam transformasi layanan kesehatan mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat Indonesia sebagai penerima layanan kesehatan. Menkes juga menambahkan bahwa ketidakseimbangan kepentingan dalam ekosistem kesehatan telah bergeser, dengan fokus utama kini adalah pada kepentingan masyarakat.