Komisi III DPR RI Dorong Penuntasan Kasus Grup 'Fantasi Sedarah' oleh Kepolisian

Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan konten pornografi anak dan perempuan tersebut.

"Munculnya kasus ini sangat memprihatinkan. Tindakan yang menyimpang ini tidak hanya melanggar hukum yang berlaku, tetapi juga merusak nilai-nilai moral dan sosial yang kita junjung tinggi," ungkap Dede Indra Permana dalam keterangan resminya.

Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penegakan hukum yang komprehensif dalam menangani kasus ini. Mereka mendukung langkah cepat yang diambil oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh aspek terkait kasus tersebut.

"Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menghukum para pelaku, tetapi juga menyelidiki jaringan distribusi dan metode penyebaran konten serupa di media sosial. Hal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang rentan menjadi korban," tegasnya.

Lebih lanjut, Dede Indra Permana menyoroti pentingnya meningkatkan literasi digital dan melakukan pengawasan aktif terhadap ruang digital yang semakin terbuka. Ia menekankan bahwa peran orang tua, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat sangat krusial dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif internet.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan digital agar tetap sehat dan bermartabat. Negara harus hadir secara tegas dalam penegakan hukum, tetapi masyarakat juga harus berperan aktif dalam menjaga nilai dan norma yang berlaku," imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak berwajib telah mengamankan enam pelaku yang terdiri dari admin grup dan anggota aktif yang terlibat dalam mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur serta perempuan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi komputer, handphone, SIM card, serta dokumen video dan foto yang menjadi bagian dari konten ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 17 Mei, di wilayah Jawa Barat. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu, 21 Mei.