KPK Tanggapi Keberatan PDIP Terkait Pendampingan Saksi oleh Penyidik dalam Sidang Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kehadiran penyidik dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Penjelasan ini merupakan respons atas keberatan yang diajukan oleh politisi PDIP terkait pendampingan seorang saksi oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran penyidik dalam persidangan tersebut adalah bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk membantu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan saksi. Budi Prasetyo menyampaikan hal ini di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (22/5/2025).

KPK menepis kekhawatiran terkait potensi intervensi terhadap saksi. Budi Prasetyo menekankan bahwa persidangan berlangsung secara terbuka dan setiap saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Hal ini, menurutnya, meminimalisir potensi intervensi dan menjamin hak saksi untuk memberikan keterangan secara bebas.

"Tentu kita tidak perlu khawatir soal tudingan intervensi, karena kita sama-sama melihat di sana situasi yang terbuka, tidak ada ruang-ruang untuk intervensi dan tentunya setiap saksi yang memberikan keterangan di persidangan dilindungi atau diberikan hak untuk bebas menyampaikan keterangan dan tentunya setiap keterangannya juga di bawah sumpah," ucapnya.

Budi Prasetyo mengajak semua pihak untuk fokus pada substansi perkara, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Ia juga mengajak masyarakat untuk memantau jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam proses penegakan hukum.

Keberatan sebelumnya diajukan oleh politisi PDIP, Guntur Romli, terkait pendampingan Saeful Bahri, seorang mantan kader PDIP yang menjadi saksi dalam sidang tersebut. Guntur Romli menyatakan kekhawatirannya akan adanya potensi intimidasi terhadap Saeful Bahri karena dikawal oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.

"Kami juga ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman," ujar Guntur Romli.

Guntur Romli mempertanyakan alasan penyidik KPK mengawal saksi yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia menyoroti bahwa Rossa Purbo Bekti adalah Kasatgas penyidik dalam kasus Harun Masiku, sehingga pendampingan tersebut menimbulkan pertanyaan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengkonfirmasi langsung kepada Saeful Bahri mengenai pendampingan tersebut. Saeful Bahri mengakui bahwa ia bertemu dengan Rossa Purbo Bekti di depan gedung pengadilan, namun membantah bahwa mereka datang bersama-sama.

Berikut adalah transkrip singkat percakapan di persidangan:

  • Maqdir Ismail: "Kalau pada hari ini saudara dikawal oleh mantan penyidik saudara?"
  • Saeful Bahri: "Tadi ketemu di depan, Pak."
  • Maqdir Ismail: "Bukan bersama datang?"
  • Saeful Bahri: "Bukan."

Maqdir Ismail kemudian menanyakan mengenai isi pembicaraan antara Saeful Bahri dan Rossa Purbo Bekti. Saeful Bahri mengarahkan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Rossa Purbo Bekti. Saeful Bahri juga mengakui bahwa ia hanya bertanya arah ruangan kepada Rossa Purbo Bekti dan berjalan bersamanya ke ruang tunggu.