Unjuk Rasa di Balai Kota Jakarta Berujung Bentrokan, Puluhan Mahasiswa Diamankan

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5/2025) berakhir ricuh. Massa aksi dilaporkan mencoba menerobos masuk ke dalam area kantor pemerintah tersebut, yang kemudian memicu bentrokan dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Menurut keterangan dari Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, aksi unjuk rasa awalnya direncanakan berlangsung di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, situasi berubah ketika massa mulai bertindak anarkis dengan mendobrak pintu dan memaksa masuk ke dalam area perkantoran. "Sekitar pukul 16.38 WIB, massa aksi melakukan pendobrakan terhadap pintu keluar Balai Kota dan memaksa masuk ke dalam area kantor meskipun telah dihadang dan dijaga oleh petugas. Tindakan ini melanggar kesepakatan lokasi aksi," ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa beberapa peserta aksi bahkan mencoba menerobos barikade petugas menggunakan sepeda motor. Insiden semakin memanas sekitar pukul 16.40 WIB, ketika petugas berusaha menghalau massa dan terjadi upaya penghadangan terhadap kendaraan seorang pejabat negara. Pejabat tersebut, menurut laporan, bahkan dipaksa untuk keluar dari kendaraannya.

Dalam kericuhan tersebut, sejumlah petugas kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka akibat tindakan represif dari massa aksi. "Akibatnya, tujuh personel Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengalami luka-luka (luka sobek, lecet) akibat pemukulan, menggigit aparat, tendangan secara bersamaan kepada aparat," ungkap Ade Ary.

Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 93 mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis tersebut. Dari hasil pemeriksaan urine, tiga di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. "Total 93 orang diamankan pascakejadian tersebut. Dan dari hasil tes urine, tiga di antaranya positif mengandung THC atau zat psikoaktif yang terdapat pada ganja," kata Ade Ary.

Selain itu, seorang petugas pengamanan Balai Kota berinisial MF juga telah melaporkan menjadi korban dugaan tindak kekerasan oleh peserta aksi. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Para peserta aksi yang terlibat dalam kericuhan tersebut terancam dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk:

  • Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan
  • Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama
  • Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
  • Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan masing-masing individu dalam aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan tersebut.