PPATK: Rekening Aktif yang Terblokir Akibat Penertiban Rekening Dormant Dapat Dipulihkan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rekening bank yang aktif namun turut terblokir dalam penertiban rekening dormant atau tidak aktif, dapat segera diaktifkan kembali tanpa kendala. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan kepastian ini di Jakarta, Kamis (22/5/2025), sekaligus menepis anggapan bahwa pemblokiran ribuan rekening dormant di tahun 2024 dilakukan secara mendadak.
"Tidak benar jika dikatakan mendadak. Ini sudah menjadi pembahasan sejak lama," ujar Ivan, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Menurut Ivan, pemblokiran rekening dormant merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini juga selaras dengan Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme yang melibatkan PPATK dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan penangguhan sementara terhadap sekitar 28.000 rekening yang tergolong pasif atau dormant sepanjang tahun 2024. Data rekening-rekening tersebut telah diserahkan kepada pihak perbankan untuk tindak lanjut. Istilah "dormant" sendiri merujuk pada rekening yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi signifikan, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer, dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perbankan.
Menanggapi potensi kekhawatiran masyarakat, Ivan meyakinkan bahwa pemilik rekening aktif yang terblokir tidak perlu khawatir. Proses reaktivasi rekening dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. PPATK sendiri telah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memastikan kelancaran proses ini.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil PPATK dalam menertibkan rekening dormant. Prabowo menekankan pentingnya menjaga kepentingan nasabah dan memastikan bahwa rekening-rekening tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
"Prinsipnya, kita menjaga kepentingan nasabah agar tidak dirugikan dan rekening mereka tidak digunakan untuk kepentingan pidana," kata Ivan mengutip pesan Prabowo usai pertemuan di Istana Negara.
Prabowo juga berpesan kepada PPATK untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data nasabah. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat di tengah upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan keuangan.