Investigasi Dugaan Malpraktik Medis di RSU Mitra Sejati Medan: Amputasi Kaki Tanpa Persetujuan Keluarga
Investigasi Dugaan Malpraktik Medis di RSU Mitra Sejati Medan: Amputasi Kaki Tanpa Persetujuan Keluarga
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran prosedur medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati Medan. Kasus ini bermula dari laporan keluarga pasien, JS (43), yang kakinya diamputasi tanpa persetujuan tertulis dari pihak keluarga. Meskipun pihak rumah sakit mengklaim telah mencapai perdamaian dengan keluarga pasien, Dinkes Sumut menegaskan bahwa proses investigasi tetap berlanjut untuk memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap standar prosedur operasional dan etika kedokteran.
Kepala Dinkes Sumut, Faisal Hasrimy, menyatakan bahwa tim investigasi telah diterjunkan ke RSU Mitra Sejati untuk mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. Berdasarkan informasi awal yang diterima, pasien JS awalnya mengalami luka tusukan paku di jari kaki. Namun, kondisi kesehatan pasien yang memiliki riwayat diabetes mellitus dengan kadar gula darah tinggi (449 mg/dL) menyebabkan infeksi berat dan kematian jaringan pada kaki. Kondisi ini, menurut pihak rumah sakit, mengharuskan dilakukannya amputasi untuk mencegah penyebaran infeksi lebih lanjut.
Meskipun pihak rumah sakit menyatakan bahwa persetujuan tertulis telah diperoleh dari suami pasien untuk operasi jari kaki, keluarga pasien membantah telah memberikan persetujuan untuk amputasi. Perbedaan persepsi inilah yang menjadi fokus investigasi. Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa saat tindakan darurat amputasi dilakukan, keluarga pasien tidak berada di lokasi, meskipun telah dipanggil berkali-kali. Situasi ini menjadi poin penting yang dikaji tim investigasi untuk menilai apakah prosedur medis darurat telah dijalankan sesuai standar yang berlaku.
Dinkes Sumut menekankan bahwa proses perdamaian antara RSU Mitra Sejati dan keluarga pasien tidak menghentikan proses investigasi. Hasil investigasi akan menjadi dasar penetapan sanksi, jika ditemukan pelanggaran prosedur. Sanksi yang diberikan dapat bervariasi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional rumah sakit. Hasil investigasi ini juga akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk proses evaluasi lebih lanjut dan pertimbangan tindakan disiplin terhadap dokter yang terlibat.
Sementara itu, pihak RSU Mitra Sejati, melalui Humas dan Legalnya, Erwinsyah Dimyati Lubis, hanya menyatakan bahwa perdamaian telah tercapai dengan keluarga pasien tanpa memberikan penjelasan rinci. Pihak pengacara keluarga pasien juga belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Ketidakjelasan informasi dari kedua belah pihak ini semakin mempertegas pentingnya investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pentingnya komunikasi yang efektif dan persetujuan informed consent dalam tindakan medis, khususnya dalam situasi darurat.
Poin-poin penting yang menjadi fokus investigasi: * Persetujuan tertulis untuk operasi jari kaki versus persetujuan amputasi. * Prosedur komunikasi dengan keluarga pasien dalam situasi darurat. * Kepatuhan terhadap standar prosedur operasional dan etika kedokteran. * Kondisi medis pasien dan indikasi medis untuk amputasi. * Tindakan yang dilakukan oleh tim medis dan kewajaran tindakan tersebut. * Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses pengambilan keputusan medis.