Rismon Sianipar Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Penyidik Polda Metro Jaya kembali harus menunda pemeriksaan terhadap ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Ketidakhadiran Rismon dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, menimbulkan pertanyaan terkait kelanjutan proses penyelidikan kasus ini.

Kombes Ade Ary Syan Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Rismon telah menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidaksanggupannya untuk hadir. "Saudara RS menyampaikan kepada tim penyelidik bahwa hari ini berhalangan hadir untuk diambil keterangan dan menyampaikan kepada penyelidik untuk dilakukan pemeriksaan di hari Senin," ujarnya kepada awak media, Kamis (22/5/2025).

Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Hingga saat ini, sebanyak 29 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Joko Widodo terkait beredarnya video di media sosial yang berisi tudingan dan pencemaran nama baik terkait ijazah S1 yang disebut palsu. Video tersebut menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Jokowi melalui ajudan dan kuasa hukumnya, mengumpulkan sejumlah bukti dari berbagai platform media sosial. Bukti-bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai dasar laporan.

Dalam laporannya, Jokowi merasa dirugikan atas tudingan yang dilontarkan oleh beberapa pihak, antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR. Ia melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim penyelidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim ini bertugas untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Berikut adalah rangkuman kronologi kasus tersebut:

  • 26 Maret 2025: Jokowi mengetahui adanya video di media sosial yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu.
  • Jokowi memerintahkan: Ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari media sosial.
  • 30 April 2025: Jokowi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
  • Polda Metro Jaya: Membentuk tim penyelidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
  • Hingga saat ini: Polda Metro Jaya telah memeriksa 29 saksi dalam proses penyelidikan.