Kejagung Telusuri Nilai Rest Area Milik Tersangka Korupsi Timah, Tamron alias Aon, yang Disita Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan penghitungan nilai aset sebuah rest area yang berlokasi di KM 21B Tol Jagorawi. Aset ini sebelumnya disita dari Tamron alias Aon, seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses valuasi ini melibatkan berbagai komponen yang ada di dalam rest area tersebut. "Di situ kan ada SPBU, ada bangunan, ada berbagai katakanlah apa namanya, bangunan-bangunan untuk usaha, ada setidaknya 28 unit, nah ini semua nanti akan dihitung," ujarnya kepada awak media di Gedung Penerangan Hukum.

Saat ini, rest area yang disita tersebut masih beroperasi seperti biasa, namun Kejagung telah memasang plang pemberitahuan di lokasi untuk menginformasikan kepada publik bahwa aset tersebut telah disita oleh negara. Penyidikan sementara menunjukkan bahwa Tamron alias Aon merupakan pemilik lahan rest area KM 21B tersebut. Sementara itu, pengelolaan rest area dijalankan oleh dua perusahaan yang berbeda. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara kedua perusahaan pengelola tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tamron.

"Terdakwa Aon (Tamron) ini adalah beneficial owner (dari rest area)," tegas Harli.

Lebih lanjut, Harli merinci aset-aset yang terdapat di dalam rest area yang disita, meliputi:

  • 1 SPBU Pertamina
  • 1 SPBU Shell
  • 2 Bangunan food court
  • 1 Bangunan di dekat jalan keluar rest area
  • 1 Musholla
  • 1 Bangunan ATM

Selain itu, terdapat pula 28 unit usaha lain yang beroperasi di atas lahan yang menjadi objek penyitaan.

"Penyitaan tersebut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset, di mana selanjutnya penyidik akan segera menyerahkan aset tersebut kepada BPA untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset," imbuh Harli.

Tamron alias Aon, yang juga dikenal sebagai pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Majelis hakim menyatakan bahwa Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Harvey Moeis dan pihak-pihak lainnya.

Korupsi tersebut dilakukan melalui modus kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Selain hukuman penjara, Tamron juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Tamron juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3,53 triliun, dikurangi nilai aset yang telah disita oleh penyidik.