Terungkap di Persidangan: Dana Suap Harun Masiku Mengalir ke Pengurusan PAW DPR

Sidang kasus dugaan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menghadirkan fakta baru terkait sumber dana yang digunakan untuk menyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam upaya memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa dana suap tersebut berasal dari Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif yang kini menjadi buronan.

Aliran Dana dari Harun Masiku

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, Saeful Bahri mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya terkait kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024. Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mencecar Saeful mengenai sumber dana yang digunakan untuk menyuap.

Saeful membenarkan bahwa Harun Masiku merupakan sumber utama dana yang digunakan untuk melancarkan upaya suap tersebut. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 1,25 miliar, yang diberikan dalam dua tahap.

  • Tahap pertama, sebesar Rp 400 juta, diserahkan pada 16 Desember 2019.
  • Seluruh dana yang diberikan Saeful Bahri berasal dari Harun Masiku dengan total Rp 1,25 miliar.

Pertanyaan demi pertanyaan terus dilontarkan oleh Ronny Talapessy untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saeful Bahri dengan tegas membenarkan bahwa seluruh dana yang digunakan dalam upaya suap tersebut berasal dari Harun Masiku.

Keterlibatan Hasto Kristiyanto

Selain mengungkap sumber dana suap, Saeful Bahri juga memberikan keterangan mengenai pertemuannya dengan Hasto Kristiyanto. Dalam BAP, Saeful menyebutkan bahwa ia sempat menelepon Hasto dan mendapat perintah untuk meminta bantuan kepada mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, dalam operasi tersebut.

Namun, Saeful membantah bahwa dalam pertemuannya dengan Hasto terdapat pembahasan mengenai dana suap Harun Masiku. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya membahas mengenai bantuan dari Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam upaya menyuap anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menggantikan anggota DPR yang mengundurkan diri. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan akan terus mengungkap fakta-fakta baru terkait dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam upaya suap tersebut.