Penculikan Balita di Malang Terungkap: Motif Ekonomi dan Jebakan Judi Online

Kasus penculikan seorang balita berusia empat tahun menggemparkan Kota Malang dan sekitarnya. Andre Eko Prasetyo (AEP), warga Pandanwangi, Kota Malang, ditangkap oleh tim gabungan kepolisian dari Polresta Malang Kota, Polres Malang, dan Polres Batu atas dugaan penculikan ADM, seorang balita berusia empat tahun. Insiden ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dan berhasil diungkap dalam waktu empat jam.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada ibu korban, ACA, dengan maksud mengajak bertemu di sebuah kedai es krim di Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kota Malang, dengan alasan urusan bisnis. Namun, rencana ini hanyalah kedok. Saat ACA meninggalkan rumah, AEP justru mendatangi kediaman korban. Dengan membawa senjata tajam, AEP mengancam asisten rumah tangga (ART) berinisial SAT dan kakak korban, SB (9).

"Pelaku mengancam ART dan kakak korban untuk tidak bersuara, kemudian membawa paksa korban ADM (4) ke dalam mobil Toyota Calya berwarna oranye dan melarikan diri," ungkap Kombes Nanang.

Merasa curiga karena pertemuan bisnis yang dijanjikan tidak kunjung terjadi, ACA segera menghubungi ART dan mendapati kabar bahwa anaknya telah diculik. Tanpa menunda, ACA melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Respon cepat dari pihak kepolisian membuahkan hasil. Berbekal informasi dan rekaman CCTV yang berhasil mengidentifikasi mobil pelaku, tim gabungan Jatanras berhasil mengejar dan menangkap AEP di wilayah Junrejo, Kota Batu, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berhasil diselamatkan dalam keadaan sehat.

Motif penculikan ini diduga kuat didasari oleh faktor ekonomi. Pelaku diketahui meminta tebusan sebesar Rp 150 juta kepada ibu korban. Bahkan, ACA sempat mentransfer uang sebanyak dua kali, masing-masing Rp 10 juta, melalui QRIS sebelum akhirnya melapor ke polisi. Fakta yang lebih mengejutkan terungkap, bahwa akun QRIS yang digunakan untuk menerima transferan tersebut terhubung dengan akun judi online milik pelaku.

"Pelaku juga mengancam akan menjual korban jika tebusan tidak dipenuhi. Kasus ini masih terus kami kembangkan," imbuh Kombes Nanang.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. AEP dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kakek korban, Budiyono, mengungkapkan bahwa AEP merupakan orang yang dikenal baik oleh keluarga, bahkan merupakan sahabat dari almarhum ayah korban. Budiyono berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati.

"Pelaku ini sangat kita kenal, bahkan sahabat almarhum suaminya (ibu korban). Mungkin motif ekonomi. Saya harap saudara-saudara semua bisa lebih berhati-hati," pesan Budiyono.

Beruntungnya, ADM tidak mengalami trauma berat akibat kejadian ini. Menurut Budiyono, cucunya tersebut masih familiar dengan pelaku karena sudah mengenalnya dengan baik.

  • Penculikan terjadi di Karangwidoro, Kabupaten Malang
  • Korban diculik dan dibawa ke mobil Toyota Calya berwarna oranye
  • Pelaku ditangkap di daerah Junrejo, Kota Batu
  • Tebusan yang diminta sebesar Rp 150 Juta
  • Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara