Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, Serikat Pekerja Sritex Fokus pada Hak Karyawan
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, mendapat tanggapan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex. Alih-alih fokus pada proses hukum yang berjalan, serikat pekerja tersebut lebih menekankan pada penyelesaian hak-hak karyawan yang belum terpenuhi pasca-pailitnya perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Ketua SPSI PT Sritex, Widada, menegaskan bahwa prioritas utama mereka adalah pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih tertunggak bagi ribuan mantan karyawan. "Penangkapan Bapak Iwan adalah kewenangan pemerintah. Fokus kami saat ini adalah memastikan hak-hak pekerja segera dipenuhi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (22/5/2025).
Widada menjelaskan bahwa ribuan mantan karyawan Sritex masih menunggu realisasi pembayaran pesangon dan THR yang dijanjikan setelah perusahaan dinyatakan pailit. Serikat pekerja mendesak pihak kurator untuk segera bertindak dan memenuhi kewajiban tersebut.
Selain itu, Widada juga menyinggung janji terkait rekrutmen kembali mantan karyawan oleh investor baru yang mengambil alih perusahaan. Ia berharap rencana tersebut dapat segera terealisasi untuk mengurangi angka pengangguran. "Idealnya, kedua hal ini berjalan bersamaan. Namun, hak-hak karyawan harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengkonfirmasi penangkapan Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank dengan nilai total mencapai Rp 3,6 triliun. Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu malam (21/5/2025).