Polisi Pulogadung Ringkus Pencuri Motor dengan Metode Undercover

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pulogadung berhasil membekuk seorang pria berinisial R (27), yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyamar sebagai calon pembeli untuk menjebak pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan Fery Kurniawan (25), yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu, 23 Februari 2025, di kawasan Jalan H. Darip, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pulogadung segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta mencari petunjuk yang dapat mengarah pada pelaku.

Penyelidikan intensif membuahkan hasil ketika tim menemukan sebuah akun Facebook dengan nama "EKOY dar der dor" yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sangat mirip dengan milik korban. Ciri-ciri tersebut meliputi kaca lampu sein kanan yang retak dan gantungan kunci yang identik dengan milik Fery. Tanpa membuang waktu, polisi kemudian menghubungi akun tersebut untuk menanyakan harga dan melakukan negosiasi.

Akun Facebook tersebut kemudian memberikan nomor WhatsApp, yang langsung ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim Polsek Pulogadung. Setelah percakapan singkat, disepakati harga motor dan metode pembayaran secara langsung atau Cash On Delivery (COD) di Jalan Swadaya Raya, Tangerang, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Pada hari yang telah ditentukan, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota kepolisian melakukan pertemuan sesuai dengan kesepakatan COD. Setelah memeriksa sepeda motor tersebut, dipastikan bahwa nomor mesinnya sesuai dengan milik pelapor. Tanpa menunggu lebih lama, petugas langsung menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor berwarna hitam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

  • Satu buah jaket jeans berwarna hitam
  • Satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi B 5130 KAZ
  • Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Totong Ibrahim
  • Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik Fery Kurniawan. Akibat perbuatannya tersebut, R dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.