Sengketa Lahan Lempuyangan, KAI Yogyakarta Ungkap Alasan Penataan Stasiun

Polemik antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dan warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta terkait lahan di sekitar Stasiun Lempuyangan masih terus berlanjut. KAI Daop 6 Yogyakarta akhirnya angkat bicara mengenai permasalahan ini, khususnya terkait surat pengosongan yang dikirimkan kepada warga.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa penataan kawasan Stasiun Lempuyangan dilakukan demi meningkatkan kenyamanan dan keamanan para penumpang kereta api. Menurutnya, KAI Daop 6 Yogyakarta memiliki komitmen untuk menyediakan layanan transportasi publik yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.

"Untuk mewujudkannya, maka diperlukan penataan stasiun agar dapat optimal dalam keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Feni dalam keterangan resminya.

Feni menambahkan bahwa pengiriman surat pemberitahuan pengosongan bangunan kepada warga telah dilakukan setelah melalui serangkaian sosialisasi. Surat tersebut diharapkan dapat dipatuhi oleh warga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas layanan transportasi publik.

Sebelumnya, ketegangan antara warga dan KAI memuncak setelah KAI mengirimkan surat pengosongan rumah kepada warga Tegal Lempuyangan pada Rabu (21/5/2025). Warga menolak surat tersebut dan merasa kecewa karena KAI dinilai tidak menghargai proses dialog dan mediasi yang sedang berlangsung.

Ketua RW 01, Kampung Tegal Lempuyangan, Anton Handriutomo, mengungkapkan bahwa KAI mengirimkan 16 surat, dengan 14 surat ditujukan kepada warga dan 2 surat lainnya untuk pemangku wilayah RW 01 dan RT 02. Warga menolak menerima surat tersebut dan meminta agar KAI mengirimkan surat langsung kepada juru bicara warga.

Dalam surat yang diterima warga, KAI memberikan batas waktu pengosongan bangunan selama tujuh hari setelah surat diterima. Jika warga tidak mengindahkan surat tersebut, KAI mengancam akan melakukan penertiban. Hal ini semakin memperburuk hubungan antara warga dan KAI, yang sebelumnya telah berupaya mencari solusi melalui dialog dan mediasi.

Kronologi Singkat Sengketa Lahan Lempuyangan:

  • Awal Mula: Sengketa bermula dari rencana KAI untuk menata kawasan Stasiun Lempuyangan.
  • Sosialisasi: KAI melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana penataan.
  • Mediasi: Warga dan KAI melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik.
  • Surat Pengosongan: KAI mengirimkan surat pengosongan kepada warga.
  • Penolakan Warga: Warga menolak surat pengosongan dan merasa kecewa.
  • Ancaman Penertiban: KAI mengancam akan melakukan penertiban jika warga tidak mengosongkan bangunan.

Situasi ini masih membutuhkan penyelesaian yang bijaksana dan berpihak pada kepentingan semua pihak. Dialog dan mediasi yang konstruktif diharapkan dapat menjadi jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan sengketa lahan di Lempuyangan.