Persiapan Matang Menuju SPMB Jakarta 2025: Panduan Lengkap Prapendaftaran dan Dokumen Penting

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka tahapan penting bagi calon peserta didik baru yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP, SMA, dan SMK melalui jalur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, yaitu Prapendaftaran. Proses ini wajib diikuti oleh kategori siswa tertentu sebagai langkah awal sebelum memasuki tahapan pendaftaran sesungguhnya.

Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 telah dimulai sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga 12 Juni 2025. Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan Prapendaftaran tidak tersedia pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Bagi calon peserta didik yang memenuhi kriteria wajib, sangat disarankan untuk segera mempersiapkan diri dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Siapa Saja yang Wajib Mengikuti Prapendaftaran?

Merujuk pada informasi resmi yang dirilis oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terdapat tiga kategori utama calon peserta didik yang diwajibkan mengikuti Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, yaitu:

  • Siswa Lulusan Luar DKI Jakarta: Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, namun berdomisili di Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, dengan masa berlaku minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Jadi, KK harus sudah terbit selambat-lambatnya 16 Juni 2024.
  • Lulusan Tahun Sebelumnya: Calon peserta didik yang merupakan lulusan tahun sebelumnya (maksimal 2 tahun terakhir) dan tidak terdaftar sebagai siswa di jenjang pendidikan yang dituju. Sama seperti kategori sebelumnya, domisili di Provinsi DKI Jakarta harus dibuktikan dengan KK yang diterbitkan oleh Dukcapil DKI Jakarta, dengan masa berlaku minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (16 Juni 2024).
  • Siswa dari Sekolah Asing: Calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan asing dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Selain KK yang diterbitkan Dukcapil DKI Jakarta dengan masa berlaku minimal satu tahun, kategori ini juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dokumen-Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Penting bagi calon peserta didik untuk mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Salinan rapor dengan rincian:
    • SMP: Kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPS.
    • SMA/SMK: Kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, kelas 9 semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA/IPS, dan Bahasa Inggris.
  • Surat keterangan rapor pendidikan tahun 2025 dari sekolah asal, ditandatangani kepala sekolah.
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal.
  • Sertifikat/piagam prestasi akademik (jika ada).
  • Sertifikat/piagam prestasi non-akademik (jika ada).
  • Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK (khusus calon siswa SMA/SMK).
  • Surat keputusan kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler (khusus calon siswa SMA/SMK).
  • Sertifikat yang diperoleh melalui seleksi ketat (bukan perlombaan).
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen, ditandatangani oleh orang tua/wali di atas meterai.

Langkah-Langkah Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025

Proses Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi yang telah disediakan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses laman resmi Prapendaftaran SPMB Jakarta: https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
  2. Isi formulir Prapendaftaran secara online dengan data yang benar dan lengkap.
  3. Lakukan scan atau foto seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Unggah (upload) hasil scan/foto dokumen ke dalam sistem Prapendaftaran.
  5. Cetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi nomor peserta. Simpan baik-baik nomor ini, karena akan digunakan untuk memantau proses verifikasi.
  6. Lakukan pengecekan secara berkala pada laman Prapendaftaran untuk melihat hasil verifikasi berkas yang telah diunggah.
  7. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakanValid, cetak bukti pengajuan Prapendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan tahapan ini.

Dengan mempersiapkan seluruh dokumen dan mengikuti tahapan Prapendaftaran dengan seksama, calon peserta didik akan selangkah lebih dekat untuk meraih impian bersekolah di Jakarta.