Pemprov Jabar Terapkan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Tak Bayar Pajak Dua Tahun Berturut-turut

Pemprov Jabar Terapkan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Tak Bayar Pajak Dua Tahun Berturut-turut

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberlakukan kebijakan tegas bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini meliputi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dari sistem, yang berpotensi berujung pada penyitaan kendaraan. Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 ayat (2), yang mengizinkan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bagi pemilik yang tak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Langkah Pemprov Jabar ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pengawasan operasional kendaraan yang tidak memenuhi syarat, termasuk kendaraan dengan data yang telah dihapus, akan dilakukan secara bertahap oleh Kepolisian dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kendaraan yang datanya telah dihapus akan dinyatakan tidak layak beroperasi di jalan raya dan berpotensi untuk disita. Hal ini dijelaskan secara rinci dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dikeluarkan oleh Samsat Jabar. Dokumen tersebut menekankan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dan mencakup kepemilikan pribadi, badan usaha, maupun pemerintah.

Implementasi kebijakan ini merujuk pada beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
  • Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan Regident Ranmor
  • Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Regident Ranmor

Proses penghapusan data ini merupakan langkah terakhir setelah upaya-upaya persuasif dilakukan. Pemprov Jabar berharap kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sebagai kontribusi bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan kepatuhan yang tinggi, diharapkan kualitas jalan dan pelayanan publik lainnya dapat terus ditingkatkan.

Lebih lanjut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bertujuan untuk menindak tegas para penunggak pajak, melainkan juga untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang taat dan memastikan pengelolaan data registrasi kendaraan tetap akurat dan terupdate. Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah penggunaan kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi, yang dapat berpotensi untuk digunakan dalam kegiatan ilegal.

Ke depannya, sosialisasi dan edukasi intensif akan terus dilakukan Pemprov Jabar untuk memastikan masyarakat memahami secara menyeluruh mengenai kebijakan ini dan dampaknya. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.