Kejaksaan Agung Menetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional Sementara di Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode 2020 hingga 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025), dan kelima tersangka tersebut saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan identitas kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode 2016-2024. Tersangka kedua adalah Bambang Dwi Anggono (BDA), yang menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023. Selanjutnya, Nova Zanda (NZ), yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2024, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya adalah Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Menurut Safrianto, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan tim penyidik. Meskipun angka pasti belum dapat diumumkan kepada publik karena masih dalam tahap perhitungan, Safrianto mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, ditemukan fakta kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa PDNS oleh Kominfo pada tahun 2020 dengan nilai proyek sebesar Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, diduga terjadi pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Dugaan pengkondisian ini berlangsung selama 5 tahun dan diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Lokasi penggeledahan meliputi:

  • PT STM (BDx Data Center)
  • Kantor PT AL
  • Gudang/warehouse PT AL
  • Rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara tersebut

Kasus ini terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.