Sidang Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar: Hobi Mistis Kepala Perpustakaan Terungkap

Sidang Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Mengungkap Fakta Baru

Persidangan kasus pemalsuan uang yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam sidang yang digelar, terungkap fakta menarik mengenai kepala perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, yang ternyata memiliki ketertarikan pada hal-hal mistis.

Fakta ini mencuat ketika Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhanis, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 11.00 WITA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali informasi mengenai kebiasaan-kebiasaan terdakwa Andi Ibrahim, termasuk hobinya mengoleksi benda-benda mistis.

JPU menanyakan kepada Rektor Hamdan Juhanis apakah mengetahui kebiasaan terdakwa yang gemar mengumpulkan uang kuno dan benda-benda peninggalan kerajaan. Rektor membenarkan hal tersebut, namun menegaskan bahwa pengetahuannya hanya sebatas itu dan tidak pernah mencari tahu lebih dalam mengenai hobi Andi Ibrahim.

"Saya tahu hobi tersebut, tapi hanya sebatas tahu dan tidak pernah mau tahu lebih dalam," ujar Hamdan Juhanis saat menjawab pertanyaan JPU.

Andi Ibrahim sendiri menjabat sebagai kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar saat kasus ini terungkap oleh pihak kepolisian. Aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di lingkungan kampus, termasuk mesin cetak canggih, kertas khusus, dan tinta yang diduga didatangkan dari luar negeri. Salah satu ruangan di gedung perpustakaan bahkan disulap menjadi tempat produksi uang palsu.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andi Ibrahim memiliki ambisi untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barru. Selain itu, Annar Salahuddin Sampetoding, seorang pengusaha terkemuka di Sulawesi Selatan, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dengan peran sebagai donatur dan otak dari operasi produksi uang palsu.

Total terdapat 15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda masing-masing. Kasus pemalsuan uang ini pertama kali terungkap pada bulan Desember 2024 dan sontak menggemparkan masyarakat. Pasalnya, uang palsu tersebut diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, menggunakan mesin canggih yang mampu menghasilkan uang palsu pecahan Rp 100.000 hingga bernilai triliunan rupiah. Hasil cetakan uang palsu ini juga disebut nyaris sempurna dan sulit dideteksi oleh mesin X-ray.