Prioritaskan Darurat dan Layanan Publik: Aturan Kendaraan Saat Car Free Day Depok

Pemerintah Kota Depok tetap memberikan akses terbatas bagi kendaraan tertentu selama pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Margonda dan Jalan Arif Rahman Hakim (ARH). Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak warga dan kelancaran pelayanan publik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi, menjelaskan bahwa pembatasan lalu lintas selama CFD tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Kendaraan pribadi memang dilarang melintas, namun beberapa jenis kendaraan dikecualikan, terutama yang terkait dengan situasi darurat dan pelayanan vital. Pengecualian ini berlaku selama CFD berlangsung, yaitu dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

"Kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum massal yang memiliki trayek tetap, serta kendaraan yang membawa pasien atau keperluan mendesak lainnya," ujar Zamrowi. Ia menambahkan bahwa kendaraan yang dikecualikan tetap diharapkan mencari rute alternatif terlebih dahulu dan menyesuaikan waktu perjalanan di luar jam pelaksanaan CFD.

Berikut adalah daftar kendaraan yang diperbolehkan melintas di Jalan Margonda dan ARH selama CFD:

  • Ambulans dan kendaraan medis darurat
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan dengan kebutuhan darurat atau mendesak lainnya
  • Angkutan umum massal dengan trayek tetap, seperti:
    • Hiba Bandara
    • Transjakarta (drop-off di laybay samping K3D)
    • MGI
    • Biskita TransDepok

Sebaliknya, kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan niaga, dan sepeda motor tidak diizinkan memasuki area CFD selama jam operasionalnya. Dishub Kota Depok telah menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas dan menempatkan petugas gabungan dari kepolisian, Dishub, dan Satpol PP di beberapa titik strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan. Petugas akan membantu masyarakat untuk memahami jalur alternatif yang tersedia.

Zamrowi menekankan bahwa CFD bukan hanya sekadar ruang untuk berolahraga, tetapi juga merupakan upaya untuk mengurangi emisi gas buang dan mempromosikan gaya hidup sehat. Oleh karena itu, pengaturan lalu lintas yang ketat diperlukan agar pelaksanaan CFD tetap teratur dan mencapai tujuannya. Dishub Kota Depok mengimbau masyarakat untuk memahami dan mendukung aturan yang berlaku selama CFD. Dukungan masyarakat sangat penting agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat maksimal tanpa menghambat mobilitas warga yang membutuhkan akses darurat atau layanan umum.