Kredit Macet Sritex: Informasi Tidak Lengkap dari Eks Pejabat Bank BJB Jadi Sorotan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti peran mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Banten dan Jawa Barat (BJB), Dicky Syahbandinata, dalam proses pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Diduga, Dicky tidak memberikan informasi lengkap dan komprehensif mengenai kondisi keuangan Sritex kepada pihak direksi bank.

"Selaku kepala divisi, yang bersangkutan mengusulkan pemberian kredit. Namun, dalam pengusulan tersebut, terdapat informasi krusial yang tidak dicantumkan secara lengkap kepada para pengambil keputusan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Akibatnya, direksi BJB menyetujui pemberian kredit kepada Sritex pada tahun 2020 yang kemudian berujung pada gagal bayar dengan nilai lebih dari Rp 543 miliar. Harli menjelaskan bahwa Dicky, meskipun hanya berperan sebagai pengusul, memiliki tanggung jawab untuk memberikan gambaran yang akurat dan menyeluruh mengenai kondisi Sritex.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa, dan Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada Sritex secara melawan hukum, tanpa didasari analisis yang memadai serta tidak mematuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku. Salah satu indikasi pelanggaran adalah Sritex tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan peringkat BB-, yang mengindikasikan risiko gagal bayar yang lebih tinggi.

"Seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," tegas Qohar.

Berikut adalah poin-poin dugaan pelanggaran dalam pemberian kredit kepada Sritex:

  • Tidak Memenuhi Syarat Kredit: Sritex dinilai memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi (peringkat BB-), sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit tanpa jaminan.
  • Pelanggaran Prosedur: Pemberian kredit diduga tidak didasari analisis yang memadai dan tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang berlaku di Bank BJB dan Bank DKI.
  • Informasi Tidak Lengkap: Dicky Syahbandinata diduga tidak memberikan informasi lengkap dan komprehensif mengenai kondisi keuangan Sritex kepada pihak direksi Bank BJB.

Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 692 miliar. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejagung.