Dua Daerah Terkendala Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Dua Daerah Terkendala Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaporkan kendala pendanaan dalam persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di dua daerah. Dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menyampaikan bahwa dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, hanya Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel yang masih mengalami defisit anggaran.

Sudrajat menjelaskan bahwa kendala ini berkaitan dengan ketersediaan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Meskipun sebagian besar daerah telah mengalokasikan anggaran, kedua kabupaten tersebut masih membutuhkan tambahan dana yang signifikan. Kabupaten Pasaman membutuhkan sekitar Rp 13 miliar, dengan sisa NPHD sebesar Rp 1,2 miliar, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp 12 miliar. Sementara itu, Kabupaten Boven Digoel memerlukan dana sekitar Rp 31 miliar, dengan sisa NPHD yang sama sebesar Rp 1,2 miliar, sehingga kekurangannya mencapai Rp 30 miliar.

KPU RI menyatakan telah dan terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait permasalahan ini. Upaya untuk menjamin kelancaran tahapan PSU terus dilakukan, termasuk dengan mengupayakan penambahan anggaran dari pemerintah daerah. Jika upaya tersebut menemui jalan buntu, KPU RI menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi atas defisit anggaran tersebut. Ketersediaan anggaran yang memadai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSU, sehingga KPU RI berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan dan tepat waktu.

Selain permasalahan anggaran PSU, Sudrajat juga menyampaikan perkembangan penanganan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Jayapura. KPU RI telah menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan perbaikan Surat Keputusan (SK). Lebih lanjut, KPU RI juga akan segera melakukan rekapitulasi ulang untuk Pilkada Puncak Jaya pada Rabu (12/3/2025). Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan keakuratan proses pemilihan kepala daerah di kedua wilayah tersebut.

KPU RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Meskipun terdapat tantangan berupa defisit anggaran di beberapa daerah, KPU RI optimistis dapat mengatasi permasalahan ini melalui koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi prioritas utama dalam memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan demokratis.

Berikut poin-poin penting terkait kendala anggaran PSU:

  • Dua daerah yang mengalami defisit anggaran: Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.
  • Sumber anggaran: Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024.
  • Kebutuhan anggaran Kabupaten Pasaman: Rp 13 miliar (kekurangan Rp 12 miliar).
  • Kebutuhan anggaran Kabupaten Boven Digoel: Rp 31 miliar (kekurangan Rp 30 miliar).
  • Upaya KPU RI: Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
  • Tindak lanjut putusan MK: Perbaikan SK Pilkada Jayapura dan rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya.