Eksploitasi Anak di Riau: Pasutri Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Putri Kandung Selama Bertahun-tahun

Kasus Kekerasan Seksual Anak Menggemparkan Kampar, Riau

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah hukum di Indonesia. Kali ini, sebuah pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial P (46) dan R, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan eksploitasi seksual terhadap putri kandung mereka sendiri. Tindakan bejat ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2014, ketika korban masih berusia 12 tahun.

Terungkapnya kasus ini bermula dari curahan hati (curhat) korban kepada bibinya yang berada di Jakarta. Korban, yang sudah tidak tahan dengan perlakuan orang tuanya, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman pahitnya. Sang bibi, yang awalnya tidak percaya dengan cerita tersebut, memutuskan untuk kembali ke Kampar guna mencari tahu kebenarannya.

Setibanya di Kampar, bibi korban langsung menemui keponakannya. Korban kemudian menceritakan secara detail mengenai perlakuan yang diterimanya dari ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri. Pengakuan korban ini sontak membuat bibinya terkejut dan geram. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada Kamis, 15 Mei 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama, kasus ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, ibu kandung korban diduga mengetahui dan membiarkan tindakan bejat ayah tiri terhadap putrinya sejak awal kejadian di tahun 2014. Bahkan, korban mengaku bahwa dirinya sering dipaksa untuk melakukan hubungan intim bertiga dengan kedua orang tuanya.

"Korban pernah melakukan hubungan badan bertiga, ibu, anak dan ayah tiri," ungkap AKP Gian.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain terkait kasus ini. Pasutri pelaku terancam hukuman berat atas perbuatan mereka yang telah merusak masa depan seorang anak.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Selain itu, kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap keluarga-keluarga yang rentan terhadap tindakan kekerasan.

Daftar Poin Penting:

  • Pasutri di Kampar, Riau, ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandung.
  • Tindakan bejat ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2014.
  • Kasus ini terungkap setelah korban curhat kepada bibinya di Jakarta.
  • Ibu kandung korban diduga mengetahui dan membiarkan tindakan tersebut.
  • Korban mengaku sering dipaksa melakukan hubungan intim bertiga dengan orang tuanya.
  • Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Disclaimer:

  • Berita ini disajikan sebagai informasi publik dan tidak bertujuan untuk menyudutkan pihak manapun.
  • Kami akan terus memperbarui informasi terkait kasus ini seiring dengan perkembangan penyelidikan.