Perusakan Aset PT KAI: Anggota Ormas Dibayar untuk Eksekusi Perintah Misterius
Aparat kepolisian Jawa Tengah berhasil membongkar kasus perusakan aset milik PT KAI yang melibatkan sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Pengungkapan ini menjadi sorotan utama dalam Operasi Aman Candi 2025 yang tengah gencar dilakukan.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, aksi perusakan tersebut ternyata didalangi oleh seseorang berinisial E. Oknum ini diduga kuat menyuruh para anggota ormas untuk melakukan tindakan vandalisme tersebut. Motif di balik perintah ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan perbuatan tersebut atas suruhan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujar Kombes Pol Artanto.
Terungkap bahwa E adalah putra dari mantan penghuni rumah dinas PT KAI. Diduga, ada konflik kepentingan terkait kepemilikan atau penguasaan aset tersebut yang memicu tindakan perusakan ini. Para pelaku yang merupakan anggota GRIB Jaya dijanjikan imbalan sebesar Rp 1,7 juta untuk menjalankan aksi mereka.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen sertifikat dan putusan pengadilan yang secara sah membuktikan bahwa PT KAI adalah pemilik sah dari kompleks bangunan yang menjadi target perusakan.
Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan untuk menindak tegas aksi premanisme di wilayah Jawa Tengah. Selama 9 hari pelaksanaan operasi, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 pelaku.
Kombes Pol Artanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang mereka saksikan atau alami, termasuk penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan, serta intimidasi. Pihaknya menjamin akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius.
Keempat anggota ormas GRIB Jaya kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, atas tindakan perusakan pagar seng milik PT KAI dan pencurian material logam yang kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap. Ancaman hukuman penjara yang menanti mereka mencapai tujuh tahun.
"Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka, perbuatan tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas," tutup Kombes Pol Artanto.