Terungkap: Pemuda Bandung di Balik Grup Facebook Inses, Tetangga Terkejut
Pengungkapan Kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Gemparkan Bandung
Kasus grup Facebook dengan konten yang melanggar norma kesusilaan, 'Fantasi Sedarah', menggemparkan warga Bandung. Pihak kepolisian berhasil mengamankan MR, seorang pemuda berusia 20 tahun, yang diduga sebagai admin dari grup tersebut. Penangkapan MR dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin malam, 19 Mei 2025, di kediamannya di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Selain MR, pihak berwajib juga mengamankan lima tersangka lain dengan inisial DK, MJ, MS, MS, dan KA yang diduga terlibat dalam aktivitas grup tersebut yang tersebar di beberapa daerah. Menurut keterangan dari ketua RW setempat, Yogi, penangkapan MR sangat mengejutkan. Yogi mengaku tidak pernah menerima laporan atau keluhan dari warga terkait aktivitas MR, bahkan pihak kelurahan dan kepolisian sektor pun tidak mengetahui kegiatan yang bersangkutan.
"Jangankan saya, keluarganya juga kaget," ujar Yogi, menggambarkan betapa terkejutnya warga dan keluarga MR atas penangkapan tersebut.
Yogi juga menjelaskan bahwa MR dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tidak banyak bergaul dengan warga sekitar. Status MR yang masih lajang juga menjadi sorotan di tengah kasus yang mencoreng nama baik lingkungan.
Peran MR dan Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan, MR diketahui telah membuat dan mengelola grup Facebook 'Fantasi Sedarah' sejak Agustus 2024. Motif pembuatan grup tersebut diduga didorong oleh keinginan pribadi untuk memuaskan fantasi seksualnya dan berbagi konten dengan anggota grup. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan gambar dan video bermuatan pornografi di perangkat elektronik milik MR, yang menjadi bukti kuat keterlibatannya dalam penyebaran konten ilegal.
Para tersangka, termasuk MR, terancam hukuman berat atas perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berlapis dari:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Pornografi
- Undang-Undang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penyebaran konten pornografi dan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas online, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.