Masa Depan Saham Sritex di Ujung Tanduk, BEI Pertimbangkan Delisting

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengisyaratkan potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), atau yang lebih dikenal dengan Sritex. Langkah ini dipertimbangkan seiring dengan kompleksitas permasalahan yang melanda perusahaan tekstil tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa suspensi saham SRIL yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun, ditambah dengan status pailit perusahaan, menjadi dasar pertimbangan delisting. Meskipun demikian, Yetna belum dapat memberikan kepastian waktu terkait realisasi delisting tersebut.

Permintaan penjelasan telah diajukan BEI kepada kurator terkait penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka ini semakin memperburuk situasi yang dihadapi Sritex.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex. Para tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mapa; mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata; dan Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya bukti yang cukup. Kasus ini semakin menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi oleh Sritex, mulai dari masalah keuangan hingga dugaan tindak pidana korupsi.